• Rab. Nov 20th, 2024

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Keganasan Warga Padang Guci! Berakhir Ditangan Sat Reskrim Polres Kaur

Byadmin_jepretnews

Jan 25, 2023

Kaur, Jepretnews.com – Jadi pelaku jambret Hp milik korban Keza Febi Merliana (12) , Dua pemuda berinisial SS (19) , serta JA (20) yang merupakan warga warga Kec. Padang Guci Hilir Kab. Kaur ditangkap personil Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK., melalui Kasie Humas AKP Joni Silaen dalam releasenya hari ini (25/01/23) menyampaikan, kedua tersangka pelaku jambret tersebut ditangkap pihaknya merupakan rangkaian gelaran operasi Musang Nala I tahun 2023.

” Kedua tersangka berhasil kami tangkap kemarin hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 15.30 wib.” Sampai Kasie Humas.

Kasie Humas menjelaskan, peristiwa penjambretan yang dilakukan oleh kedua tersangka dilakukan pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 13.30 Wib.

Saat itu korban pergi ke Bintuhan bersama temanya untuk membeli Casing Handphone di Counter, di Desa Air Dingin Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur selanjutnya setelah selesai membeli Casing Handphone sekira pukul 15.00 Wib korban bersama temanya pergi menuju ke arah Kec. Maje Kab. Kaur.

Saat di simpang empat dekat Lapangan merdeka Bintuhan Desa Air Dingin Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur, korban ingin menelpon dan saat itu posisi Handphone di pegang dan di angkat dekat telinga sebelah kanan, tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang menggunakan sepeda motor langsung merampas Handphone milik Korban, kemudian Korban berteriak meminta tolong dan mengejar 2 (dua) orang laki-laki dimaksud namun ke 2 (dua) laki-laki tersebut sangat kencang dan korban tidak dapat mengejarnya.

” Kedua tersangka merupakan TO dan juga Non TO dalam gelaran Ops musang Nala kali ini.” Jelas Kasie Humas.

Kasie Humas Mengatakan, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek
Vivo Y12s warna Glacier Blue.

”Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP.” Pungkas Kasie Humas. (Humas Polda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *