Kepahiang, Jepretnews.com – Upaya pemulihan ekonomi di desa, Pemerintah desa Tugu Rejo Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.
Menggelar musyawarah desa khusus penetapan calon penerima bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran 2023 Rabu (8/2/23). Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.
Sebagaimana dimaksud, bahwa Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi. Peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pelaksanaan padat karya tunai dan pengembangan ekonomi di desa.
Salah satunya, melalui program bantuan langsung tunai dana desa yang dialokasikan melalui dana desa, sebesar 10 persen minimal 25 persen maksimal dari pagu anggaran tahun 2023.
Kepala desa Supriyadi menyampaikan, hari ini kita akan menjaring calon penerima bantuan langsung tunai dana desa, melalui badan musyawarah ini agar dapat menjaring KPM yang berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Diketahui tahun ini, ada penurunan jumlah KPM penerima bantuan langsung tunai yang signifikan, dibandingkan tahun 2022. Karena di tahun ini hanya dialokasikan sebesar 25 persen dari pagu anggaran 2023.
“Berdasarkan pendataan oleh tim masing-masing kepala dusun, Sebanyak 26 KPM bantuan langsung tunai dana desa di tetapkan tahun anggaran 2023,” Tutur Supriyadi kepala desa.
Supriyadi menambahkan, dari hasil validasi dan finalisasi pemerintah desa. Melalui musyawarah desa khusus sepakat menetapkan 26 KPM calon penerimaan bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran 2023.
“KPM yang ditetapkan sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Yakni, lansia KK tunggal, sakit menahun, miskin ekstrem dan disabilitas,” Pungkas Supriyadi kepala desa.
Setalah acara penetapan calon penerima bantuan langsung tunai dana desa, dilakukan penandatangan berita acara.
Kegiatan berlangsung di kantor desa yang dihadiri oleh kepala desa Supriyadi, BPD, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, babinsa, kader PKK, pendamping desa kecamatan, pendamping desa lokal, TA, pendamping PKH, pendamping dinas PMD serta masyarakat calon penerima BLT-DD. (Red/Adv).