Kepahiang, Jepretnews.com – Lima Fraksi DPRD serta Bupati Kepahiang menyampaikan pandangan umum dan pendapatnya terkait 3 Raperda Kabupaten Kepahiang di masa sidang kesatu Tahun 2023, melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Eksekutif dan pendapat Bupati Kepahiang terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2023, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa,(14/02/2023).
Terhadap Raperda Eksekutif yaitu Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke Dalam Saham PT. Bank Bengkulu, 5 Fraksi DPRD menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dengan memberikan beberapa catatan.
Disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Nasdem Anudin, S.Sos agar di dalam penyertaan atau penanaman modal tidak hanya berprioritas pada keuntungan saja, namun juga diarahkan pada pemenuhan tugas pembangunan pada umumnya.
“Fraksi Nasdem menyampaikan agar penyertaan atau penanaman modal bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha dan kesejahteraan masyarakat,” sampai Anudin, S.Sos.
Fraksi Golkar melalui Ketua Fraksi Hendri, A.Md mengharapkan agar Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke Dalam Saham PT. Bank Bengkulu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang.
“Kami Fraksi Golongan Karya berharap melalui raperda ini tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dapat menjaga keseimbangan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat Kabupaten Kepahiang pada umumnya,” harap Hendri, A.Md melalui pandangan umum fraksinya.
Di sisi lain penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan daerah, seperti halnya ditekankan oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui Ketua Fraksi Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E.
“Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu harus bertujuan meningkatkan sumber dan penerimaan PAD, meningkatkan dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, pelayanan publik serta pemerataan pembangunan daerah yang dapat menambah pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” kata Hj. Dwi Pratiwi.
Selanjutnya melalui kesempatan ini Fraksi Demokrat melalui Wakil Ketua Fraksi Taswin Natadiningrat mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk mempertimbangkan penyertaan modal terhadap kondisi APBD Kabupaten Kepahiang saat ini.
“Fraksi Demokrat menegaskan penyertaan modal ini harus benar-benar mempertimbangkan kemampuan APBD Kabupaten Kepahiang, mengingat saat ini APBD Kabupaten Kepahiang yang menurun,” pungkas Taswin Natadiningrat.
Terkait pelaksanaan pembahasan Raperda Penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu nantinya, Fraksi GPPIS melalui Juru Bicara Fraksi Nyimas Tika Herawati, S.IP meminta Pemerintah Daerah dan PT. Bank Bengkulu dapat mempersiapkan bahan pendukung demi lancarnya pembahasan.
“Fraksi Gerakan Perjuangan Pembangunan Indonesia Sejahtera berharap kepada seluruh unsur Pemerintah Daerah dan perwakilan PT. Bank Bengkulu dapat mempersiapkan bahan pendukung lainnya, agar pembahasan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu dapat berjalan lancar. Sehingga materi-materi pokok yang ada dalam Raperda ini dapat menjadi landasan yuridis dalam pembentukan peraturan daerah ini nantinya,” ujar Nyimas Tika Herawati, S.IP.
Sementara itu terhadap Raperda Inisiatif DPRD, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU berharap Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas dan Raperda Pemberdayaan UMKM dapat dibahas secara seksama pada tingkat selanjutnya. Dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bupati berharap Raperda tersebut nantinya dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
“Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan yang sama dan sebagai warga negara memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia. Sehingga Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas yang diusulkan DPRD Kabupaten Kepahiang sangat penting untuk menjaga agar tidak terjadinya diskriminasi pembatasan, hambatan, kesulitan atau mengurangi hak sebagai penyandang disabilitas,” sampai Bupati Hidayat.
Kemudian terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bupati mengatakan bahwa UMKM merupakan ujung tombak dalam pembangunan, yang merupakan potensi strategis dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh sebab itu Bupati pun meyerahkan pembahasan kedua Raperda inisiatif tersebut kepada DPRD Kabupaten Kepahiang agar dapat segera dibahas dan memenuhi kebutuhan hukum Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra, S.E., M.Si yang memimpin rapat paripurna didampingi oleh Anggota DPRD Agung Prayoga, menyampaikan selanjutnya pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD akan ditanggapi oleh Bupati Kepahiang, sedangkan pendapat Bupati akan ditanggapi oleh inisiator Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang dalam rapat paripurna berikutnya.
“Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut akan ditanggapi oleh Bupati dalam Rapat Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang terhadap Raperda Eksekutif Kabupaten Kepahiang Tahun 2023, dan Rapat Paripurna Jawaban Inisiator atas Pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun 2023, serta Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Raperda Kabupaten Kepahiang yang diagendakan pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2023,” papar Andrian Defandra, S.E., M.Si.
Diketahui rapat paripurna ini dihadiri oleh 14 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang dan Kepala OPD, Badan,Kantor beserta Camat dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (Humas DPRD).