Kepahiang, Jepretnews.com – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar 2 agenda rapat paripurna yaitu Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang terhadap Raperda Eksekutif, dan Paripurna Penyampaian Jawaban Inisiator atas Pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun 2023. Digelar di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Rabu, (15/02/2023).
Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU saat memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Eksekutif Tahun 2023, menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD yang menyetujui dan siap membahas Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke Dalam Saham PT. Bank Bengkulu. Bupati kemudian menanggapi catatan yang diberikan oleh Fraksi-fraksi DPRD pada paripurna penyampaian pandangan umum fraksi yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Terhadap pandangan umum Fraksi Nasdem, Bupati Hidayat menyampaikan tujuan dari penyertaan modal dan mengatakan peruntukan dana CSR dari PT. Bank Bengkulu secara detail akan disampaikan secara tertulis pada saat pembahasan.
“Tujuan dari penyertaan modal itu sendiri tidak lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dengan apa yang kita dapatkan menfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kepahiang,” tutur Bupati.
Mengenai tanggung jawab perusahaan atau CSR yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, Bupati mengatakan Pemerintah Daerah akan mengusahakan penyaluran dana CSR dilakukan secara transparan dan merata sesuai persentase penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu.
“Hal tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang harmonis antara masyarakat dengan PT. Bank Bengkulu,” ujar Bupati Hidayat.
Kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa, Bupati menjelaskan bahwa Raperda tentang penyertaan modal sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dimana setiap penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah harus dituangkan dalam Peraturan Daerah. Dia juga mengatakan penyertaan modal tersebut dipastikan untuk peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah serta perolehan deviden.
“Penyertaan modal Pemerintah Daerah nantinya sudah pasti untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan perolehan Deviden serta dana CSR dalam berbagai program/kegiatan nantinya, hal ini merupakan upaya meningkatkan PAD,” jelas Bupati.
Terkait pandangan umum Frasksi Demokrat yang menekankan penyertaan modal harus mempertimbangkan kemampuan APBD Kabupaten Kepahiang, disampaikan Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid kedepannya besaran penyertaan modal daerah setiap tahunnya nanti harus melalui pertimbangan TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah tahun berjalan dan atau APBD berikutnya.
Terhadap pandangan umum Fraksi GPPIS terkait dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pembahasan, Bupati menyampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan disampaikan saat pembahasan nantinya.
Di sisi lain Bapemperda selaku inisiator Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang melalui Ketua Bapemperda Eko Guntoro, S.H. turut mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kepahiang yang telah menyampaikan pendapat serta menyetujui Raperda Inisiatif untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Dia berharap dalam pembahasan di tingkat selanjutnya dapat diberikan kelancaran sehingga Raperda Inisiatif DPRD dapat disahkan dan tidak hanya sekedar menambah produk hukum daerah, namun dapat menjadi payung hukum yang berkualitas.
“Semoga Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat kita bahas secara seksama pada tingkat selanjutnya sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan daya saing dunia usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang pada khususnya,” sampai Eko Guntoro.
Mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas, Ketua Bapemperda berharap melalui raperda ini dapat dilakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Kepahiang.
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, S.E., M.Si., selanjutnya menyampaikan bahwa Raperda Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 dimaksud akan dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam dibahas oleh panitia khusus yang segera kita bentuk pada rapat paripuna selanjutnya dengan agenda pembentukan panitia khusus.
“Untuk itu diharapkan nantinya kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kepahiang agar dapat memaksimalkan waktu tanpa mengurangi pokok substansial dalam pembahasannya,” demikian Ketua DPRD Windra Purnawan, SP.
Diketahui rapat paripurna ini dihadiri oleh 16 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang dan Kepala OPD, Badan,Kantor beserta Camat dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (Humas DPRD).