Kepahiang, Jepretnews.com – Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang kembali menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan UMKM Kabupaten Kepahiang Tahun 2023, di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Senin, (19/06/2023). Dimana diketahui bahwa pengesahan Raperda UMKM sempat ditunda lantaran bertentangan dengan lahirnya aturan terbaru yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, hingga merubah drastis pola penyelenggaraan UMKM sebelumnya.
Disampaikan oleh Anggota Tim Tenaga Ahli DPRD Kepahiang, Tri Andika, S.H., M.H., bahwa kondisi yang disebabkan oleh lahirnya UU. No. 6 Tahun 2023 tentunya menjadi kesulitan dan tantangan tersendiri bagi Pansus III DPRD Kepahiang. Sehingga Pansus III bersama Tim Tenaga Ahli membutuhkan waktu untuk kembali melakukan penyesuaian terhadap pola penyelenggaraan UMKM terbaru.
“Alhamdulillah usai pelaksanaan fasilitasi dan harmonisasi pada Pemprov. Bengkulu serta Kemenkumham beberapa waktu lalu, draft penyesuaian yang kita ajukan sudah diterima dengan catatan harus diperbaiki dan disesuaikan dengan UU. No. 6 Tahun 2023, sehingga Raperda Pemberdayaan UMKM saat ini dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya,” kata Tri Andika.
Berkenaan hal tersebut, Ketua Pansus III, Drs. Basing Ado yang memimpin rapat mengatakan, selanjutnya Pansus III bersama Tim Tenaga Ahli akan segera melakukan perbaikan terkait muatan sanksi administratif dan penyesuaian atas UU. No. 6 Tahun 2023.
“Dengan ketentuan baru yaitu muatan sanksi administratif, diharapkan Raperda Pemberdayaan UMKM ini nantinya dapat berjalan dengan baik,” kata Drs. Basing Ado.
Dia juga menyampaikan bahwa Pansus III tetap akan memperjuangkan aspek political will pada Raperda UMKM bagi menunjang pemberdayaan Produk UMKM Kepahiang.
“Kita terus mengupayakan agar BUMN, BUMD dan toko retail di Kabupaten Kepahiang dapat memfasilitasi pemasaran bagi produk-produk UMKM Kepahiang berdasarkan aturan Raperda UMKM itu sendiri. Tentunya hal itu tidak dimaksudkan untuk membebani BUMN, BUMD dan toko retail yang ada, namun sebagai wujud tanggung jawab mereka terhadap produk lokal Kabupaten Kepahiang”, ujar Ketua Pansus III DPRD Kepahiang.
Selanjutnya usai melakukan perbaikan dan penyesuaian draft Raperda Pemberdayaan UMKM, Pansus III bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang direncanakan akan kembali melakukan fasilitasi Raperda kepada Gubernur Bengkulu, untuk kemudian kembali melakukan harmonisasi pada Kemenkumham Perwakilan Provinsi Bengkulu.
“Diharapkan usai harmonisasi kita dapat segera melakukan finalisasi, hingga Raperda tentang Pemberdayaan UMKM siap diparipurnakan,” sampai Drs. Basing Ado.
Untuk diketahui rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus III, Ansori M. beserta Anggota Pansus yaitu Nanto Usni, Hamdan Sanusi, S.Sos dan Joko Triono. Turut hadir segenap Tim Tenaga Ahli DPRD Kepahiang, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Kepahiang. (Humas DPRD)