Kepahiang, Jepretnews.com – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat gabungan komisi dengan agenda penyerahan laporan hasil pembahasan Raperda Kabupaten Kepahiang Masa Sidang Ke-II Tahun 2023, dari Pansus II dan Pansus III kepada Pimpinan DPRD, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Senin (18/12/2023).
Pansus II DPRD yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menyampaikan laporan hasil pembahasannya melalui Juru Bicara Pansus, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E.
Dia menjelaskan setelah melalui pengkajian yang panjang akhirnya Pansus II menerima hasil finalisasi pembahasan dan mendorong Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha untuk dapat disyahkan.
“Mengingat urgensi pengaturan penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Kepahiang yang telah diselenggarakan namun masih belum mampu memberikan pelayanan yang optimal, maka Pansus II memandang perlu Raperda dimaksud untuk dapat segera disyahkan,” ujar Hj. Dwi Pratiwi.
Dia melanjutkan bahwa dengan adanya payung hukum atas penyelenggaraan perizinan berusaha, nantinya dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam hal PAD, dan bagi masyarakat dapat memberi keuntungan sebagai pelaku usaha serta terlindungi atas penyelenggaraan kegiatan usaha itu sendiri.
Sementara itu Pansus III melalui Juru Bicara Pansus, Nanto Usni juga mendorong Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Rabies dapat segera disyahkan serta diundangkan sebagai Peraturan Daerah.
Hal itu dinilai mengingat pentingnya upaya penanggulangan penyakit rabies di Kabupaten Kepahiang.
“Mengingat mayoritas penduduk Kabupaten Kepahiang yang berprofesi sebagai petani, dengan ekologi memelihara anjing sebagai hewan peliharaan ataupun pemanfaatan fungsi lainnya, maka dengan populasi HPR yang tinggi dipandang perlu adanya payung hukum bagi upaya penanggulangan atas potensi ancaman penyebaran penyakit rabies,” papar Nanto.
Oleh sebab itu dia menjelaskan perlu segera diundangkannya Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Rabies sebagai payung hukum penanggulangan dan melindungi masyarakat Kabupaten Kepahiang dari ancaman penyakit rabies itu sendiri.
Selanjutnya pemimpin rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, S.E., M.Si yang menerima laporan hasil pembahasan 2 raperda tersebut mengatakan, bahwa laporan Pansus II atas raperda eksekutif akan ditanggapi lewat pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD. Kabupaten Kepahiang, sedangkan laporan Pansus III atas raperda inisiatif DPRD akan ditanggapi lewat pendapat akhir Bupati Kepahiang.
“Hal itu akan dilaksanakan bersamaan dengan pengambilan keputusan terhadap kedua raperda dimaksud, yang akan diselenggarakan melalui Rapat Paripurna pada Hari Rabu, tanggal 27 Desember mendatang,” sebut Andrian Defandra.
Untuk diketahui rapat ini dihadiri oleh segenap anggota DPRD yang berasal dari utusan Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang. (Humas DPRD).