Kepahiang, Jepretnews.com – Pansus II DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat koordinasi bersama Kemenkumham Provinsi Bengkulu dan enam Instansi Perangkat Daerah dalam rangka inventarisasi serta identifikasi perspektif HAM Raperda tentang Ketahanan Keluarga. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa (28/05/2024).
Pada kesempatan ini, Perancang Madya Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Jisi Nasistiawan menyampaikan identifikasi perspektif HAM pada draft awal Raperda. Hal ini dimaksudkan agar materi-materi dalam Raperda tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
“Raperda Ketahanan Keluarga berkaitan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di atasnya, yang memiliki perspektif HAM. Oleh karena itu, langkah identifikasi berupa analisis dan inventarisasi bahan Raperda ini dipandang perlu. Hasilnya kemudian akan diolah untuk penyampaian rekomendasi Kemenkumham atas Raperda tersebut,” kata Jisi.
Selain itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkumham Bengkulu, Beni Kerista, S.H., M.H., memberikan beberapa catatan dalam fasilitasi Raperda tentang Ketahanan Keluarga. Catatan tersebut mencakup aspek legal formal dan aspek legal substansi berbasis kebutuhan daerah.
“Aspek legal formal mencakup beberapa lintas peraturan, seperti UU No. 39 Tahun 1999, Peraturan Bersama Permenkumham dan Permendagri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012, serta Permenkumham No. 24 Tahun 2017,” jelas Beni.
Dia menambahkan Raperda tentang Ketahanan Keluarga nantinya diharapkan dapat berpedoman pada materi-materi muatan HAM dalam Peraturan Perundang-undangan.
Anggota Pansus II, Franco Escobar, S.Kom, yang memimpin rapat, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenkumham Bengkulu yang telah melakukan identifikasi, sebagai langkah koordinasi muatan substansi Raperda Ketahanan Keluarga. Dia berharap hal ini menjadi penyempurnaan serta pertimbangan dalam pembahasan selanjutanya.
“Upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga ini penting sebagai pedoman bagi keluarga dalam pemenuhan kebutuhan untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Kepahiang,” ujar Franco.
“Tentunya dengan adanya Raperda Ketahanan Keluarga, diharapkan Pemerintah lebih siap melaksanakan upaya penunjang sektor-sektor ketahanan keluarga,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah dan masyarakat agar Raperda dapat berjalan dengan baik. Kolaborasi antar stakeholder juga diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan ketahanan keluarga.
Diketahui bahwa enam instansi perangkat daerah yang hadir dalam pembahasan ini adalah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Dukcapil, dan Kemenag Kepahiang. (Humas DPRD)***