Kepahiang, Jepretnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ika Mauluddina, S.H, M.H melalui PLH Kasi intel Brama Kharisman, SH tetapkan 3 tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2021 – 2022
Saat jumpa Pers Selasa 28 Mei 2024 Brama Kharisman, SH mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana oprasional sekolah di salah satu madrasah Aliyah Negeri Kepahiang.
Ketiga terduga yang di tetapkan status tersangka yakni AM, US, Dan EPD yang merupakan Kepala Sekolah, mantan TU dan Bendahara atas perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021-2022.
“Berdasarkan perhitungan jaksa penyidik kerugian negara yang ditimbulkan dari ketiga terduga tersangka yakni sebesar Rp. 619.320.974.00,” Jelas Brama.
Brama menambahkan, selanjutnya ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Kelas II Curup.***