• Rab. Nov 20th, 2024

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

2 Tersangka Kembalikan KN Dana BOS !!!  Sedangkan Aktor Utama Belum Kembalikan KN

Byadmin_jepretnews

Jun 11, 2024

Kepahiang, Jepretnews.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka terduga korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang.

2 tersangka kembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp 246 juta, untuk tersangka EDP selaku bendahara sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 186 juta, dengan dua kali pengembalian yang pertama Rp 100 juta sedangkan pengembalian yang kedua Rp 86 juta.

Untuk tersangka US sebagai Kepala Urusan Tata Usaha, baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 60 juta ke Kejari Kepahiang.

Namun untuk tersangka AM sebagai  aktor utama kuasa pengguna anggaran (KPA) terduga korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah MAN 2 Kepahiang, tahun anggaran 2021 dan 2022 belum mengembalikan kerugian negara (KN).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauludhinna, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH saat konferensi pers Selasa 11 Juni 2024 mengatakan, kami penyidik Kejari Kepahiang telah menerima pengembalian titipan kerugian negara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah, dari ke dua tersangka yakni EDP dan US.

“Titipan pengembalian kerugian negara ini kami simpan di rekening penampung lainnya. Yang nantinya, akan dijadikan sebagai barang bukti,” kata Febrianto Ali Akbar, SH.

Febrianto menambahkan, pengembalian kerugian negara dana Bantuan Oprasinoal Sekolah (BOS) MAN 2 kepahiang merupakan pengembalian yang ke dua, sebelum nya EDP sudah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Kepahiang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *