Kepahiang, Jepretnews.com – Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayatullah Sjahid, M.M., IPU menyampaikan nota pengantar Raperda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2025, melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang, pada Selasa (12/11/2024).
Dalam nota pengantarnya, Bupati mengatakan Pemerintah Daerah berupaya mengalokasikan anggaran sesuai prioritas daerah yang sejalan dengan RKPD TA. 2025. Dimana pada struktur rancangan APBD itu, Bupati menyebutkan total pendapatan daerah adalah sebesar Rp. 785.405.113.054.
“Hal itu berdasarkan proyeksi PAD senilai Rp. 53.124.597.062 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 732.280.515.992. Sedangkan dengan total rencana belanja senilai Rp. 856.095.037.800 ditambah pengeluaraan pembiayaan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu, maka setelah dikalkulasikan terdapat defisit sebesar Rp. 72.689.924.746,” papar Bupati Hidayat.
Terkait keterbatasan fiskal tersebut, Bupati mengajak seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mengoptimalkan PAD melalui inovasi dan kreativitas, termasuk efisiensi pengelolaan anggaran.
“Dengan demikian kita berharap sedikit banyak dapat memperkuat kapasitas fiskal, sehingga program prioritas pada Tahun Anggaran 2025 bisa dijalankan secara efektif,” harap Bupati Kepahiang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc yang memimpin paripurna didampingi Wakil Ketua I, Bambang Asnadi dan Wakil Ketua II, Ansori M., menyebutkan Nota Pengantar Raperda APBD 2025 selanjutnya akan dipelajari oleh anggota DPRD secara mendalam.
“Sehingga nantinya dapat dituangkan dalam bentuk tanggapan, koreksi maupun saran dan masukan yang tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. Tanggapan itu akan dimulai melalui pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD yang akan disampaikan melalui rapat paripurna esok hari tanggal 13 November 2024,” ujar Ketua DPRD Kepahiang.
Untuk diketahui rapat paripurna ini dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala BUMN dan BUMD, Kepala instansi vertikal, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala OPD beserta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Rls**