Kepahiang, Jepretnews.com – Bupati Kepahiang mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan nomor: 800.1.3.1/4384/BKDPSDM/Bid.I/2024 dengan dasar :
Undang undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah 17 tentang perubahan atas peraturan pemerintah 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan Surat edaran Badan Kepegawaian Negara nomor : 1/SE/1/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian maka Menunjuk :
Dendi, S.Sos, MM, Pangkat/golongan ruang : IV a
Jabatan Sekretaris pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, Selanjutnya terhitung mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan 16 Maret 2025 disamping jabatannya sebagai sekretaris pada BKD kabupaten Kepahiang juga sebagai Pelaksana Tugas(Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang.
Demikian isi Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang pada tanggal 13/12/2024.
Saat berita ini tayang, belum diketahui apakah telah dilakukan Sertijab Sekwan lama kepada pelaksana tugas, Info didapat besar kemungkinan pada hari ini Plt. Sekretaris Dewan mulai akan melaksanakan perintah terkait tugas di DPRD Kabupaten Kepahiang.(Rls)***