Rejang Lebong, Jepretnews.com – Tim gabungan Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong melakukan penggerebekan terhadap bandar narkoba dan lokasi judi jackpot bar-bar di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan keresahan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penggunaan narkoba dan perjudian di wilayah tersebut.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang meresahkan ini. Oleh karena itu, kami bersama tim gabungan melakukan tindakan tegas untuk menekan angka kejahatan narkotika dan perjudian di daerah ini,” ujar Kapolres.
Dalam operasi ini, sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda. Selain itu, tim gabungan juga menyita berbagai barang bukti berupa puluhan paket narkotika, belasan senjata tajam, puluhan mesin judi jackpot bar-bar, tiga unit kendaraan roda dua (R2), dan satu unit kendaraan roda empat (R4).
Kapolres Rejang Lebong menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Koramil Binduriang dan Brigif 8 guna menciptakan kondisi yang aman pasca-operasi penegakan hukum. Sejumlah personel telah disiagakan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
“Kami juga telah berkomunikasi dengan para tokoh masyarakat di Kecamatan Binduriang untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memastikan lingkungan tetap terjaga dari tindak kejahatan,” tambahnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran narkoba dan perjudian ilegal di wilayah Rejang Lebong dapat berkurang, sehingga masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman.(Rls)