Bengkulu, Jepretnews.com – Tahun 2025 menjadi mimpi buruk yang tak terbayangkan bagi 39 orang berpengaruh di Provinsi Bengkulu. Dinding dingin sel penjara kini menjadi pemandangan sehari-hari mereka, bukan lagi kemewahan kantor atau rumah dinas.
Ini adalah buah dari kegigihan luar biasa Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bumi Merah Putih yang secara masif memberantas praktik-praktik korupsi. Pencapaian ini sungguh di luar dugaan, menunjukkan komitmen nyata aparat dalam membersihkan birokrasi.
Para tersangka menggunakan beragam modus licik untuk menggerogoti keuangan negara. Mulai dari perjalanan dinas fiktif yang hanya di atas kertas, proyek infrastruktur mangkrak yang jadi lahan basah, pembebasan lahan bermasalah yang sarat penipuan, hingga penjarahan aset daerah secara terang-terangan. Rentetan penangkapan yang dimulai sejak akhir April ini bagaikan badai yang menyapu bersih “tikus-tikus berdasi” di Bengkulu.
Mei yang Mencekam: Pintu Penjara Terbuka Lebar!
Gelombang penangkapan dibuka pada 30 April, ketika Kejari Bengkulu Utara menjadi yang pertama menahan dua pejabat penting: mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) EF dan mantan bendahara pengeluaran AF. Keduanya terjerat kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp795 juta. Ini hanyalah permulaan.
Pada 7 Mei, giliran tiga ASN Sekretariat DPRD Kepahiang yang dijebloskan ke bui. Mereka bertanggung jawab atas rekayasa perjalanan dinas fiktif dengan kerugian mencengangkan, mencapai Rp12 miliar! Tak berselang lama, pada 16 Mei, Kepala Desa Air Pesi berinisial J ditahan. Ia diduga kuat telah menggerogoti Dana Desa tahun 2023–2024 hingga Rp400 juta, dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Puncak kejutan di bulan Mei terjadi pada 20 Mei, ketika dua kejaksaan sekaligus melakukan penangkapan serentak. Kejari Kaur menahan empat pejabat Sekretariat DPRD dalam kasus perjalanan dinas fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp11 miliar! Di hari yang sama, Kejari Seluma menetapkan lima tersangka baru dalam perkara pembebasan lahan tahun 2009–2011, melengkapi tiga tersangka yang telah ditahan sebelumnya.
Bahkan, Kejati Bengkulu tak ketinggalan. Pada 22 Mei, satu tersangka ditetapkan dalam perkara pemanfaatan lahan pemerintah yang kini menjadi lokasi pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu, sebuah proyek strategis yang kini diselimuti skandal.
Juni dan Juli: Badai Tak Mereda, Koruptor Terus Berjatuhan!
Memasuki bulan Juni, atmosfir pemberantasan korupsi bukannya mereda, justru semakin memanas. Kejari Mukomuko menunjukkan taringnya pada 11 Juni, menahan dua pengurus BUMDes Lubuk Sanai III atas penyimpangan dana tahun 2022–2023 senilai Rp280 juta, mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Selanjutnya, pada 16 Juni, Kejari Rejang Lebong menahan mantan Kasatpol PP atas dugaan pemotongan honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tahun 2021–2022, yang merugikan negara Rp600 juta. Keesokan harinya, 17 Juni, Kejati Bengkulu kembali menahan tiga tersangka dalam perkara pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan PTM. Mereka adalah Direktur PT Tigadi Lestari, HR, Komisaris PT Tigadi Lestari, SB, dan seorang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Namun, puncak penindakan di bulan Juli bagai bensin tersulut api! Pada 8 hingga 10 Juli, Kejati Bengkulu menetapkan tujuh tersangka dalam skandal perjalanan dinas fiktif DPRD Provinsi Bengkulu. Anggaran yang mencapai Rp130 miliar dan potensi kerugian negara miliaran rupiah kini menunggu hasil audit, mengindikasikan skala kejahatan yang masif dan terstruktur.
Pada tanggal 16 Juli, Kepahiang kembali menjadi sorotan! Lima eks anggota DPRD periode 2019–2024 ikut digiring ke tahanan setelah tiga ASN sebelumnya dijerat dalam kasus serupa, dengan total kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar. Tak ketinggalan, sehari kemudian, 17 Juli, Kejati Bengkulu kembali menunjukkan keberingasannya dengan memperluas jeratannya dalam perkara Mega Mall dan PTM, menahan dua petinggi PT Tigadi Lestari, yakni Direktur Utama KB dan Direktur HB. Di hari yang sama, Kejari Lebong juga menahan tiga ASN Dinas PUPR-Hub atas dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023, dengan kerugian negara sekitar Rp850 juta.
Akankah Akhirnya Birokrasi Bengkulu Bersih dari Tikus Berdasi?
Deretan kasus korupsi di atas jelas memperlihatkan wajah kelam birokrasi di Provinsi Bengkulu yang telah lama menjadi sarang korupsi. Dalam kurun waktu kurang dari setengah tahun di tahun 2025 ini, 39 tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.
Pertanyaan besar kini menggantung di udara: akankah misteri korupsi di Bumi Merah Putih ini berakhir di sini, ataukah ini justru menjadi pertanda awal dari “tikus-tikus berdasi” yang akan mengembangkan taktik yang lebih licik dan aman?
Melihat intensitas dan skala penangkapan ini, apakah Anda optimis birokrasi di Bengkulu akan menjadi lebih bersih di masa depan? Bagikan pandangan Anda!
