• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Kerugian Negara Setengah Triliun Rupiah! 5 Bos Tambang Batu Bara Bengkulu Langsung Dibui, Siapa Saja Mereka?

Byadmin_jepretnews

Jul 24, 2025

Jepretnews.com – Gempar! Jagat pertambangan di Bengkulu mendadak heboh menyusul pengumuman mengejutkan dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Sebanyak lima pengusaha tambang batu bara kakap resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi skala besar! Tak main-main, kerugian negara akibat praktik kotor ini diperkirakan tembus lebih dari Rp500 miliar!

Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, pada Rabu malam kemarin. “Hari ini sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus Tipikor Pertambangan setelah kita temukan perbuatan melawan hukum dan serangkaian pemeriksaan saksi,” ujar Ristianti dengan tegas. Dilansir dari antaranews.com.

Investigasi mendalam Kejati Bengkulu akhirnya menyeret lima nama besar ke meja hijau:

* Bebby Hussy, Komisaris Tunas Bara Jaya.
* Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana.
* Julius Soh, Direktur Utama Tunas Bara Jaya.
* Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
* Sutarman, Direktur Tunas Bara Jaya.

Mereka semua diduga kuat terlibat dalam pengelolaan dan eksploitasi dua lahan tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya di Kabupaten Bengkulu Tengah. Praktik ilegal inilah yang dituding menjadi biang keladi kerugian negara hingga mencapai angka setengah triliun rupiah lebih!

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka ini tak punya pilihan lain selain merasakan dinginnya lantai penjara. Mereka ditahan di tiga lokasi berbeda untuk memudahkan proses penyelidikan. Bebby Hussy kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu. Sementara itu, Saskya Hussy dan Sutarman dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu. Lain halnya dengan Julius Soh dan Agusman yang ditahan di Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Ristianti Andriani menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan komprehensif yang tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT – 637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Dari situ, ditemukan bukti-bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Ristianti, merinci pasal-pasal yang menjerat para tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa meskipun kelima tersangka memiliki jabatan strategis di Tunas Bara Jaya dan PT Ratu Samban Mining, peran spesifik masing-masing dalam kasus korupsi ini masih terus didalami oleh penyidik.

Kasus mega korupsi ini menjadi tamparan keras bagi industri pertambangan dan penegakan hukum di Indonesia. Akankah ada nama-nama lain yang terseret dalam pusaran kasus ini? Dan bagaimana nasib ratusan miliar rupiah uang negara yang lenyap? Kita nantikan saja perkembangan selanjutnya!