• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah DITUNTUT 8 TAHUN PENJARA dan WAJIB KEMBALIKAN Rp39 Miliar! Skandal Pemerasan Pilkada 2024 Terkuak?

Byadmin_jepretnews

Jul 30, 2025

Bengkulu, Jepretnews.com – Guncang! Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kini dihadapkan pada tuntutan yang sangat berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan tindak pidana korupsi yang penuh tensi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Rabu (30/7/2025), Rohidin dituntut hukuman penjara 8 tahun, denda Rp800 juta, dan yang paling mengejutkan: uang pengganti sebesar Rp39 miliar atas dugaan kasus pemerasan!

Dilansir dari Kompas.com Tuntutan fantastis ini dibacakan langsung oleh JPU KPK, yang dengan tegas menyatakan bahwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Terdakwa Rohidin Mersyah dituntut JPU karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap JPU dalam pembacaan tuntutan yang berlangsung dramatis.

Kasus ini semakin panas dengan terkuaknya keterlibatan dua nama penting lainnya: Isnan Fajri, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah, mantan ajudan pribadi Rohidin. JPU menegaskan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama melanggar pasal pemerasan. Mereka semua dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Yang lebih mencengangkan, Rohidin juga diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp39 miliar! Dana jumbo ini diduga kuat diterima dari berbagai pihak untuk keperluan Pilkada Gubernur Bengkulu tahun 2024, tanpa pernah sepeser pun dilaporkan ke KPK. Ini menjadi salah satu poin utama yang sangat memberatkan tuntutan terhadap Rohidin.

JPU tidak main-main. Selain hukuman penjara dan denda, tuntutan terhadap Rohidin juga mencakup pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama masa pidana pokok. Alasan di balik tuntutan berat ini jelas:

“Hal memberatkan karena tidak mendukung program pemerintahan apalagi terdakwa merupakan pejabat negara,” tegas JPU.

Rincian tuntutan untuk Rohidin Mersyah adalah pidana penjara 8 tahun, denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar atau diganti pidana penjara 3 tahun.

Sementara itu, untuk kedua terdakwa lainnya:

* Isnan Fajri (mantan Sekda): Dituntut pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
* Evriansyah (mantan ajudan): Dituntut pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan yang menjerat mereka, ketiga terdakwa dikabarkan akan mengajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya. Publik menanti dengan cemas bagaimana drama persidangan ini akan berakhir.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke permukaan saat Rohidin Mersyah berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada Bengkulu 2024. Mantan Gubernur ini diduga kuat melakukan penggalangan dana ilegal dari sejumlah pejabat ASN dan pengusaha di Bengkulu untuk memuluskan langkahnya.

Tindakan kotor Rohidin terbongkar ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa individu yang dicurigai membawa uang hasil praktik money politic. Setelah diinterogasi, terkuaklah fakta bahwa uang haram tersebut digunakan untuk “pengondisian” pemenangan Rohidin dalam Pilkada.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat yang mencoba bermain api dengan kekuasaan dan dana rakyat. Akankah Rohidin Mersyah mendekam di balik jeruji besi? Nantikan perkembangan selanjutnya!