• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Mendadak Bebas, Hukum Runtuh di Tangan Pemerintah?

Byadmin_jepretnews

Agu 2, 2025

Jepretnews.com – Dunia hukum Indonesia kembali diguncang kabar mengejutkan. Dua nama besar, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, yang terjerat kasus hukum, kini bebas setelah mendapatkan kebijakan khusus dari pemerintah. Keputusan ini memicu perdebatan sengit di tengah publik tentang kedaulatan hukum dan berpotensi menjadi preseden buruk di masa depan.

KPK Tak Berdaya Melawan Amnesti Presiden untuk Hasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak berdaya setelah Presiden memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Padahal, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu baru saja divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan nada pasrah menjelaskan bahwa KPK telah bekerja maksimal sesuai mekanisme dan standar etik. “KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Dilansir dari hukumonline.com.

Budi menegaskan bahwa putusan hakim yang menyatakan Hasto bersalah telah membuktikan alat bukti yang dikumpulkan KPK di pengadilan. Bahkan, KPK sudah mempersiapkan banding. Namun, semua itu kini sia-sia. “Mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut,” tutup Budi.

Kejagung Tunggu Keppres untuk Abolisi Tom Lembong

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghadapi situasi serupa. Terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, lolos dari jeratan hukum setelah mendapatkan abolisi dari Presiden. Abolisi ini secara otomatis menghapuskan tuntutan pidana terhadapnya.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, menyatakan Kejagung akan menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terlebih dahulu. “Yang pasti, kami harus menunggu Keppres terlebih dahulu. Kami baca isinya, bagaimana. Nanti, kami akan melakukan tindak lanjutnya apa,” ujar Sutikno.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa pihaknya menghormati kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI tersebut.

Keputusan pemerintah yang membebaskan dua tokoh ini melalui amnesti dan abolisi menimbulkan kekhawatiran publik. Banyak pihak khawatir hukum di Indonesia dapat ditekuk hanya untuk kepentingan segelintir orang, sementara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terus merosot.