Jepretnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi.
Kali ini, mereka menetapkan Joli Okta Riansyah, seorang kontraktor pelaksana, sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) tahun anggaran 2023.
Joli diduga menerima pembayaran penuh, padahal proyek yang dikerjakannya belum selesai 100 persen. Tindakan ini secara nyata merugikan keuangan negara dan memantik kemarahan publik.
Penetapan Joli sebagai tersangka terjadi setelah ia menjalani pemeriksaan maraton di Kantor Kejari Bengkulu sejak Senin (22/9/2025) siang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, secara tegas membenarkan status hukum Joli.
“Joli telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan yang dimulai sejak Senin siang,” ujar Fri Wisdom Sumbayak, Senin (22/9/2025). Dikutip dari tribunnews.com.
Setelah diperiksa, Joli langsung keluar dari gedung Kejari dengan mengenakan baju tahanan oranye, sebuah pemandangan yang memberikan sinyal jelas tentang statusnya. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu, tempat ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Pihak Kejari akan menggunakan waktu ini untuk mengembangkan kasus dan melengkapi berkas perkara agar kasusnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Fri Wisdom juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Untuk penetapan tersangka lain, semua kemungkinan itu tetap ada,” kata Wisdom.
Sebelum Joli, tim penyidik Kejari Bengkulu telah lebih dulu menjerat tiga sosok penting dalam skandal ini. Ketiganya adalah Joni Haryadi Thabrani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu; Doni Iswanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan Akhmad Basir, seorang kontraktor lain yang terlibat dalam proyek tersebut.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis (18/9/2025). Ketiga tersangka ini diduga memiliki peran sentral dalam dugaan korupsi proyek Labkesda yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp2,7 miliar.
Kasus ini menyoroti praktik buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah. Tim penyidik menemukan fakta bahwa pembayaran 100 persen telah dilakukan, meskipun pekerjaan fisik belum rampung.
Hal ini mengindikasikan adanya persekongkolan antara pihak kontraktor dan pejabat terkait untuk mengambil keuntungan pribadi dari uang rakyat.
Perkembangan penyelidikan masih terus berjalan, dan pihak Kejari Bengkulu menyatakan bahwa akan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana dana proyek yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru berakhir sebagai bancakan para oknum tak bertanggung jawab.
“Ikuti grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini”
