Jepretnews.com – Terungkap di tengah keramaian. Praktik penjualan obat keras tanpa izin yang berlangsung terang-terangan di area publik akhirnya terbongkar. Aparat bergerak cepat dan langsung mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 27 April 2026, di kawasan Pasar Senin, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang. Di lokasi yang dipadati aktivitas warga, praktik ilegal tersebut berjalan tanpa penyamaran. Namun, kondisi itu tidak berlangsung lama setelah polisi turun tangan.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang langsung melakukan penindakan di lokasi. Dua pelaku berinisial NA, dan AS diamankan saat diduga menjual obat keras tanpa izin edar secara langsung kepada masyarakat.
Tanpa pengawasan medis, peredaran obat jenis ini dinilai berisiko tinggi bagi kesehatan. Karena itu, aparat segera menghentikan aktivitas tersebut untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Langkah cepat ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin semakin diperketat, terutama di ruang publik.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.IK, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman.
“Akan didalami lagi karena di undang-undang kesehatan beragam, ada yang lima tahun, ada yang dua belas tahun sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku,” ujar Bintang Yudha Gama.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan. “Para pelaku sudah ditahan, dan melengkapi berkas-berkas,” singkatnya.
Dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai 12 tahun penjara, kasus ini menjadi peringatan serius bagi pihak lain yang mencoba menjalankan praktik serupa.
Meski penangkapan sudah dilakukan, penyidik tidak berhenti di situ. Proses pemberkasan terus diperkuat untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Artinya, para pelaku akan mempertanggungjawabkan dugaan penjualan obat keras tanpa izin di meja hijau. Di sisi lain, aparat juga membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik. Banyak pihak menilai penindakan ini sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran obat ilegal.
Namun, di balik itu, muncul pertanyaan baru: apakah praktik serupa masih terjadi di lokasi lain?
Karena itu, masyarakat berharap pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran obat keras tanpa izin di Kepahiang.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
