• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

23 Pejabat Eselon II Kepahiang Masuk Radar Evaluasi, Rotasi Besar-Besaran Mulai Dibahas Pemkab

Byadmin_jepretnews

Mei 19, 2026

Jepretnews.com – Peta jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang mulai memasuki babak baru.

Sebanyak 23 pejabat Eselon II kini menghadapi evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang berpotensi menjadi dasar perombakan posisi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah evaluasi tersebut membuka peluang terjadinya rotasi, mutasi, hingga perpanjangan masa jabatan bagi para pejabat yang saat ini menduduki posisi Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Pemerintah daerah memastikan proses ini bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan bagian dari upaya mengukur kemampuan dan efektivitas pejabat dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd MH, mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap pejabat JPTP merupakan amanat aturan yang harus dilakukan secara berkala.

“UU ASN pejabat JPT yang telah menduduki jabatan lebih dari 2 tahun wajib dievaluasi kinerja dan kompetensinya sebagai dasar pertimbangan untuk rotasi, mutasi atau perpanjangan jabatan. Saat ini seluruh pejabat eselon II tengah melakukan Ujikom,” jelas Sekda.

Selain mengukur capaian kinerja, proses asesmen ini juga menjadi pintu masuk pemerintah daerah untuk menata kembali struktur organisasi.

Terlebih, sejumlah jabatan penting di lingkungan Pemkab Kepahiang saat ini mengalami kekosongan.

Sekda menjelaskan, hasil evaluasi nantinya dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan pengisian jabatan kepala OPD, termasuk posisi strategis yang belum memiliki pejabat definitif.

“Salah satunya ialah bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan OPD saat ini, seperti jabatan Sekretaris DPRD, dan jabatan Asisten I yang tengah kosong. Kemudian ada pula jabatan kepala OPD yang menyusul pejabatnya memasuki purnabakti,” jelas Sekda.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Kepahiang memiliki sejumlah opsi untuk mengisi kekosongan jabatan.

Pemerintah daerah tidak selalu harus menggunakan mekanisme lelang jabatan terbuka, tetapi juga dapat menerapkan metode asesmen dan rotasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa setiap langkah pengisian jabatan tetap membutuhkan proses administrasi dan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baik melalui seleksi terbuka JPTP maupun rotasi pejabat Eselon II, pemerintah daerah wajib memperoleh rekomendasi sesuai aturan.

“Sama saja, mau lelang JPTP atau rotasi jabatan eselon II harus ada izin maupun rekomendasi dari BKN,” tutup Sekda.

Dengan dimulainya uji kompetensi ini, perhatian publik kini tertuju pada hasil evaluasi 23 pejabat Eselon II tersebut.

Hasil asesmen akan menjadi penentu arah baru birokrasi Kepahiang, sekaligus menjawab siapa yang tetap bertahan dan siapa yang kemungkinan akan menempati posisi baru dalam struktur pemerintahan daerah.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.