• Kam. Jul 9th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Biadab! Rahasia Kelam di Balik Rumah Ini Akhirnya Pecah, Ayah di Kepahiang Diduga Cabuli Dua Putri Kandung Selama Bertahun-tahun

Byadmin_jepretnews

Jul 6, 2026

Jepretnews.com – Fakta memilukan kembali mengguncang Kabupaten Kepahiang. Seorang pria berinisial SM (52), warga Kabupaten Kepahiang, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Dugaan kejahatan yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun itu akhirnya terungkap setelah sang ibu mulai mencurigai perubahan sikap anaknya. Kasus yang menyita perhatian publik ini langsung ditangani Satreskrim Polres Kepahiang.

Tim Elang Jupi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menangkap SM tanpa perlawanan.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yuda Gama, S.Trk., S.Ik., didampingi Kanit PPA Aiptu Dedy, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Penyelidikan bermula ketika ibu kandung kedua korban, LL, mendatangi Polres Kepahiang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya. Namun, proses pemeriksaan justru membuka fakta lain yang jauh lebih mengejutkan.

“Awalnya pelapor (ibu korban) melaporkan dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dialami anaknya. Namun, setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap anak korban, muncul fakta baru yang sangat mengejutkan,” ungkap Iptu Bintang didampingi Kanit PPA Dedy, SH.

Menurut hasil penyidikan sementara, sebelum salah satu korban terseret dalam perkara lain, korban diduga telah lebih dahulu mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan menyasar kedua putri kandung pelaku secara bergantian.

Korban berinisial Mawar (17) nama disamarkan diduga mengalami pencabulan dan persetubuhan sejak 2018 hingga 2020 di rumah mereka di Kabupaten Kepahiang. Sementara itu, adiknya, Melati (12) juga nama samaran diduga mengalami perbuatan serupa pada periode Oktober 2024 hingga Januari 2026.

Temuan tersebut membuat penyidik terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga berulang kali mengancam kedua korban setiap kali selesai melakukan perbuatannya. Ancaman itu diduga bertujuan agar kedua korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandung maupun orang lain.

Akibat tekanan tersebut, kedua korban memilih memendam pengalaman pahit itu selama bertahun-tahun hingga akhirnya kasus ini terbongkar.

“Tersangka SM mengancam kedua korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibu kandung mereka. Karena takut, korban terpaksa bungkam selama bertahun-tahun,” jelas Kanit PPA.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Elang Jupi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang langsung melakukan penangkapan terhadap SM di rumahnya di Kabupaten Kepahiang.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif, kronologi secara menyeluruh, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Kepahiang guna proses penyidikan lebih lanjut. Mengenai motif dan detail lebih dalam, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” demikian Kanit PPA.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat korban. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.