Jepretnews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Rehan Gustiawan (16) di kawasan Danau Telaga Hijau, Kabupaten Kepahiang, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang telah menyerahkan berkas perkara tahap I terhadap salah satu tersangka anak berinisial P (17) kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Langkah tersebut menjadi penanda bahwa proses hukum perkara Telaga Hijau terus bergulir. Di sisi lain, penyidik masih menuntaskan proses terhadap satu tersangka lainnya, yakni F (19).
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.I.K., membenarkan penyerahan berkas perkara tersebut.
Kasat Reskrim Bintang menjelaskan, penyidik telah menyerahkan satu tersangka anak beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang. Penyidik juga membuka kemungkinan melengkapi berkas apabila jaksa menemukan kekurangan dalam proses penelitian perkara.
“Sudah kita serahkan satu tersangka anak dalam perkara Telaga Hijau ke pihak Kejaksaan, termasuk barang bukti. Nantinya, kita koordinasi dengan Jaksa, apabila ada berkas perkara yang hilang akan kita lengkapi,” jelas Kasat Bintang.
Dengan demikian, penyidik kini menunggu tahapan lanjutan terhadap perkara P (17), sembari mempersiapkan pelimpahan berkas untuk tersangka F (19).
Namun, proses penyidikan masih menyisakan satu bagian penting. Penyidik hingga kini belum menemukan batu pemberat yang disebut dalam keterangan terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, batu tersebut diduga dimasukkan ke dalam karung dan digunakan sebagai pemberat ketika korban ditenggelamkan ke Danau Telaga Hijau.
Penyidik kemudian memasukkan batu tersebut ke dalam daftar pencarian barang bukti. Kondisi dasar danau membuat proses pencarian membutuhkan kemampuan serta peralatan khusus.
“Batu itu sudah kita masukkan ke dalam daftar pencarian barang bukti yang masih berada di dasar danau Telaga Hijau yang harus dilakukan dengan keahlian khusus, kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan bagaimana nantinya status dari BB tersebut,” jelas Kasat Bintang.
Artinya, meskipun penyidik telah menyerahkan berkas salah satu tersangka, pencarian barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Sementara itu, penyidik belum menemukan saksi baru yang mengetahui secara langsung kronologi peristiwa yang menyebabkan Rehan Gustiawan meninggal dunia. Pada malam kejadian, korban diketahui berada bersama tiga orang temannya. Salah satu teman korban juga telah menjalani pemeriksaan sejak awal penyelidikan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Satu saksi teman korban sudah kita mintai keterangan sejak awal penyelidikan, dia kooperatif. Untuk saksi paling baru tidak ada, untuk motif masih sepihak, yaitu ketersinggungan antara terduga pelaku dan korban,” tutup Kasat.
Dengan masuknya berkas P (17) ke tahap I, perkara Telaga Hijau kini memasuki fase penting. Sementara itu, penyidik masih menunggu perkembangan penelitian berkas dari Jaksa, mempersiapkan proses terhadap F (19), serta terus mengupayakan pencarian batu pemberat yang hingga kini masih berada di dasar Danau Telaga Hijau.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut berjalan, sementara penyidik tetap melengkapi setiap bagian pembuktian berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang tersedia.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
