• Ming. Nov 8th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Jejak Elektronik Diduga Dihapus!

Byadmin_jepretnews

Nov 3, 2026

Jepretnews.com – Kabar mengejutkan mengguncang jajaran elite Kepolisian Republik Indonesia (Polri)! Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal (illegal access). Salah satu nama yang mencuat ialah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Lebih mengejutkan lagi, penyidik mengungkap bahwa dugaan penyadapan tersebut turut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Tak berhenti sampai di situ, dugaan aktivitas penyadapan juga menjangkau sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Lantas, bagaimana aktivitas penyadapan yang diduga berlangsung sejak 2025 itu bisa terjadi? Siapa yang mengendalikan sistem tersebut, dan mengapa penyidik menemukan dugaan penghapusan jejak elektronik pada Oktober 2026?

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengumumkan penetapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lain yang masuk dalam perkara tersebut ialah Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Sejumlah media nasional, termasuk detikNews dan CNN Indonesia, turut memberitakan pengumuman penetapan tersangka serta kronologi dugaan penyadapan tersebut pada Selasa malam.

Penetapan ketiga tersangka ini sekaligus membuka babak baru penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan pemantauan komunikasi elektronik.

Nomor Presiden Prabowo Diduga Disadap, Tokoh Politik hingga Media Ikut Jadi Sasaran

Dalam konferensi pers tersebut, Asep mengungkap bahwa salah satu nomor telepon yang menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal merupakan milik Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian karena perkara ini menyangkut keamanan komunikasi kepala negara. Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi sejumlah kelompok lain yang diduga menjadi sasaran aktivitas penyadapan.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.

Dengan demikian, penyidikan tidak hanya menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga menyangkut perlindungan privasi komunikasi berbagai kalangan masyarakat.

Asep menjelaskan bahwa penyidik menelusuri dugaan aktivitas penyadapan sepanjang periode 2025 hingga 2026. Menurutnya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang mengatur kegiatan pemantauan komunikasi elektronik.

Penyidik juga menyoroti penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang mendukung pelaksanaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menduga sejumlah nomor telepon masuk ke sistem tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Selanjutnya, pihak tertentu diduga menjalankan penyadapan tanpa dasar penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Kondisi tersebut memunculkan persoalan serius mengenai mekanisme pengawasan, pengendalian akses, serta pertanggungjawaban penggunaan sistem penyadapan.

Persoalan semakin kompleks ketika penyidik menemukan dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026. Berdasarkan keterangan Kabareskrim, penyidik menduga terdapat perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan maupun rekam aktivitas elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan penghapusan tersebut menjadi perhatian karena data elektronik berpotensi menyimpan informasi penting mengenai waktu akses, pengguna sistem, serta rangkaian aktivitas penyadapan.

Oleh karena itu, penyidik perlu menelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan penghapusan, dan bagaimana tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Di sisi lain, Asep menegaskan bahwa setiap kegiatan pemantauan maupun penyadapan wajib mengikuti ketentuan hukum.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Pengungkapan perkara ini menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam penggunaan teknologi penyadapan.

Pasalnya, sistem pemantauan komunikasi memiliki fungsi penting untuk membantu aparat mengungkap tindak pidana. Namun, setiap penggunaan kewenangan tersebut tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Selain itu, penyidik perlu menjelaskan peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam pemberian perintah penyadapan dan penghapusan data elektronik.

Meski demikian, penetapan status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas pembelaan dan memperoleh perlakuan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Kini, publik menanti langkah lanjutan Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyadapan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pertanyaan besarnya, siapa sebenarnya yang mengendalikan aktivitas penyadapan itu, untuk kepentingan apa informasi dikumpulkan, dan apakah penyidik mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menguji komitmen penegakan hukum sekaligus memastikan kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.