• Ming. Nov 8th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Kaur! Niat Jemput Anak Berujung Maut, Pemuda 24 Tahun Diduga Tusuk Ibu Mertua hingga Tewas, Polisi Bergerak Cepat!

Byadmin_jepretnews

Nov 5, 2026

Jepretnews.com, KAUR – Niat menjemput anak justru berakhir dengan tragedi berdarah! Warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, digegerkan oleh peristiwa penusukan yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga. Lebih mengejutkan lagi, polisi menduga pelaku merupakan menantu korban sendiri!

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kaur berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial F (24), yang diduga terlibat dalam penusukan terhadap ibu mertuanya, Rini Asmawati (49), warga Desa Aur Gading, Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Naga Rantai, Kecamatan Padang Guci Hulu, pada Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 19.00 WIB. Tak membutuhkan waktu lama, aparat kepolisian langsung bergerak setelah menerima laporan.

Hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lantas, bagaimana persoalan menjemput anak bisa berubah menjadi pertikaian yang berujung hilangnya nyawa seorang ibu mertua?

Berdasarkan informasi awal yang beredar, peristiwa tersebut bermula ketika F mendatangi rumah ibu mertuanya dengan maksud membawa anaknya. Namun, situasi berubah ketika sang anak menolak ajakan tersebut dan menangis. Melihat kondisi itu, Rini Asmawati berusaha menghalangi F membawa anak tersebut.

Selanjutnya, perselisihan antara menantu dan ibu mertua itu pun terjadi. Ketegangan yang semula berkaitan dengan persoalan keluarga tersebut diduga berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Dalam peristiwa itu, F diduga menggunakan senjata tajam untuk menusuk korban. Akibatnya, Rini Asmawati mengalami luka tusuk yang berujung pada kematian.

Peristiwa ini sontak menjadi perhatian karena melibatkan hubungan keluarga dekat. Meski demikian, polisi masih perlu mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan penyebab, motif, dan kronologi lengkap insiden tersebut.

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, personel Polsek Padang Guci Hulu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian melakukan langkah awal penyelidikan dengan mengamankan lokasi kejadian, mengumpulkan informasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Selain itu, jajaran Polsek Padang Guci Hulu segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur untuk mempercepat penanganan perkara. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Polisi berhasil mengamankan F hanya beberapa jam setelah peristiwa penusukan terjadi. Selanjutnya, petugas membawa pemuda berusia 24 tahun tersebut ke Polres Kaur guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kendati demikian, penyidik masih harus menguji keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang merenggut nyawa Rini Asmawati.

Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Aripin, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Satreskrim Polres Kaur terus mendalami motif serta rangkaian kejadian yang melatarbelakangi dugaan penusukan tersebut. Penyidik juga perlu memastikan bagaimana perselisihan keluarga itu berkembang menjadi tindak kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Imbauan tersebut menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi yang berpotensi mengganggu proses penyelidikan dan merugikan pihak-pihak terkait.

Peristiwa di Desa Naga Rantai ini menjadi pengingat bahwa perselisihan keluarga dapat membawa konsekuensi fatal ketika seseorang memilih kekerasan sebagai jalan keluar. Terlebih lagi, dugaan penusukan tersebut bermula dari persoalan menjemput anak yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pendekatan kekeluargaan.

Kini, publik menantikan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kaur untuk mengetahui secara pasti motif, kronologi, serta pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Hingga informasi awal ini dipublikasikan, polisi masih mendalami kasus tersebut. F tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menyatakan kesalahannya melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Bengkulutoday.com

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.