Jepretnews.com – Perkara dugaan korupsi aset Pemda Kepahiang memasuki babak baru yang tak kalah menarik. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menolak seluruh eksepsi terdakwa, persidangan kini bergerak menuju tahap pembuktian.
Objek perkara juga bukan aset kecil. Perkara ini berkaitan dengan lahan Gelanggang Olahraga (GOR) seluas 6.082 meter persegi yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Terdakwa tunggal berinisial ID kini menghadapi agenda pemeriksaan saksi setelah majelis hakim menolak 11 nota keberatan yang diajukan pihaknya. Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan berlanjut. Selanjutnya, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguji rangkaian fakta yang menjadi dasar perkara.
Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu membacakan putusan sela dalam sidang yang secara khusus membahas eksepsi terdakwa ID. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh 11 nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH, mengatakan pihaknya telah mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim.
“Pihak pengadilan menolak secara keseluruhan eksepsi dari terdakwa,” ujar Rizka.
Putusan itu membuat perkara bergerak ke tahap pembuktian. Karena itu, jaksa kini mempersiapkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Tahap ini menjadi penting karena persidangan akan menguji fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi aset Pemda Kepahiang tersebut.
Sebelumnya, Kejari Kepahiang menyampaikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp234 juta. Kerugian itu, berdasarkan penjelasan sebelumnya, muncul akibat berkurangnya aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Dalam proses hukum yang berlangsung, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial ID. Terdakwa diketahui berstatus sebagai ASN aktif di lingkungan Pemkab Kepahiang. Setelah proses penyidikan berjalan, aparat penegak hukum membawa perkara tersebut ke PN Tipikor Bengkulu.
Namun, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan yang muncul di ruang sidang.
Setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa, JPU langsung menyiapkan agenda pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan akan memasuki tahap pembuktian materi perkara. JPU menyatakan siap menghadirkan delapan orang saksi.
Kehadiran para saksi tersebut menjadi perhatian karena jaksa akan menggali keterangan yang berkaitan dengan objek perkara, termasuk persoalan lahan GOR seluas 6.082 meter persegi.
Menariknya, salah satu nama yang masuk dalam daftar saksi adalah Ice Rakizah Syafrie, istri mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin. Keterangan Ice Rakizah Syafrie nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian. Majelis hakim akan menilai keterangannya bersama keterangan saksi lain dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
JPU Kejari Kepahiang berharap pemeriksaan delapan saksi dapat membantu membuka rangkaian fakta hukum perkara tersebut. Rizka menilai agenda pemeriksaan saksi memiliki peran penting untuk memperjelas persoalan aset GOR milik Pemkab Kepahiang.
“Persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan mampu membuka lebih terang benderang fakta hukum terkait raibnya aset lahan GOR milik Pemkab Kepahiang tersebut,” jelas Rizka.
Kini, sorotan persidangan beralih kepada delapan saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Setelah 11 eksepsi terdakwa ditolak, perkara dugaan korupsi aset Pemda Kepahiang memasuki fase pembuktian yang lebih substansial.
Pertanyaan publik pun semakin mengarah pada proses pembuktian, bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan lahan GOR seluas 6.082 meter persegi tersebut?
Jawabannya akan diuji melalui keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan.
Untuk saat ini, perkara tersebut masih berjalan di pengadilan dan terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
