Bengkulu, Jepretnews.com – Polsek Gading Cempaka Dan Unit Opsnal Polsek Muara Bangkahulu Polresta Bengkulu berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku berinisial DS (18).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya hari ini (23/01/23) menyampaikan, Aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini yakni dengan cara masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela kamar belakang lalu mengambil cincin poladium dan anting emas 2gram,tabung gas 2 buah, Jas 1 stel,peralatan camping serta 1 kotak alat bengkel pada saat korban berada di luar.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) serta melapor kejadian tersebut ke polsek Muara Bangkahulu untuk di tindak lanjuti.
Mendapati laporan tersebut unit Opsnal Polsek Muara Bangkahulu melakukan penyelidikan dan pulbaket di seputaran TKP.
Kemudian dari Hasil penyelidikan Unit Opsnal Polsek Muara Bangkahulu Dan Berkoordinasi Dengan Unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Langsung bergerak ke lokasi keberadaan pelaku.
Setelah berada di lokasi dan bertemu dengan pelaku Team Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka dan Team Opsnal Polsek Muara Bangkahulu langsung mengamankan terduga pelaku kemudian Langsung Membawa Terduga Pelaku Ke Mako Polsek Gading Cempaka untuk dilakukan pengembangan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah jaket warna biru , 1 Buah Tas Warna Hitam Merk Visval ,Uang Tunai Rp.27.000,-(Dua Puluh Tujuh Ribu) Hasil Penjualan Dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Juliter Warna Hitam. (Humas Polda).