Kepahiang, Jepretnews.com – Tersangka SA kasus cabul terhadap Santriwati disalah Satu Pondok Pesantren Kabupaten Kepahiang harus bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.
Pihak Penyidik Reskrim Polres Kepahiang melakukan pelimpahan tahap II (P21) berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Kamis (0/02/2023).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah mengatakan berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
” Berkas sudah lengkap Untuk proses selanjutnya sudah menjadi wewenang kejaksaan untuk selanjutnya masuk Ke Proses persidangan ” Ujar Doni.
Sementara itu Plh Kasi Pidum Kejari Kepahiang Sudarmanto, SH, MH mengatakan tersangka menjadi tahanan Kejari Kepahiang
selama 20 hari kedepan dan jaksa menyiapkan berkas untuk proses ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk proses persidangan.
” tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rutan polres kepahiang, dan jaksa menyiapkan berkas untuk persidangan ” Singkat Manto.( Rls/lsn)