Kepahiang, Jepretnews.com – Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat kerja bersama tenaga ahli DPRD Tri Andika, S.H., M.H. dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang Irwan Sayuti, S.H., M.H., dalam rangka memastikan kesiapan penyampaian Nota Pengantar 4 Raperda Kabupaten Kepahiang yang akan dibahas pada masa sidang kesatu Tahun 2023. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bapemperda Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa, (07/02/2023).
Disampaikan oleh Ketua Bapemperda Eko Guntoro, S.H., adapun 4 raperda yang dimaksud adalah 1 Raperda usulan Eksekutif yaitu Raperda Penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu, dan 3 Raperda inisiatif DPRD yang terdiri dari Raperda Penyelenggaran Perlindungan Disabilitas, Raperda Penanggulangan Penyakit Rabies serta Raperda Pemberdayaan UMKM. Dikatakannya bahwa ketiga Raperda tersebut telah siap untuk dilakukan penyampaian nota pengantarnya pada rapat paripurna tanggal 13 Februari mendatang.
Terkait Raperda Pajak Retribusi Daerah yang belum diusulkan untuk dibahas pada masa sidang kesatu Tahun 2023, Eko Guntoro mengatakan saat ini masih terkendala Peraturan Pemerintah yang belum turun.
“Terkait Peraturan Pemerintah yang belum turun sehingga pembahasan Raperda Pajak Retribusi Daerah harus ditunda, mudah-mudahan setelah nanti dengan adanya Peraturan Pemerintah maka dapat segera kita usulkan pada masa sidang kedua,” sampai Eko Guntoro, S.H.
Sementara itu tenaga ahli DPRD Tri Andika mengingatkan bahwasanya Raperda Pajak Reribusi Daerah harus diselesaikan pada Tanggal 5 Januari 2024 supaya Kabupaten Kepahiang tetap dapat melakukan pungutan pajak dan retribusi, hal tersebut dimaksudkan agar tidak mengganggu stabilitas pendapatan asli daerah.
Diketahui rapat kerja ini juga dihadiri oleh segenap anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang, diantaranya Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E., Maryatun dan Wansyah. (Humas DPRD).