Kepahiang, Jepretnews.com – Dinilai mengganggu kenyamanan, upaya penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing/brong oleh Jajaran Polres Kepahiang Polda Bengkulu dalam rangka Osp Keselamatan Nala mendapat dukungan dari Bupati Kepahiang Hidayatullah Syahid yang secara khusus pada hari Kamis (09/02) kemarin meminta agar menindak tegas pengguna knalpot brong dan balapan liar di kabupaten kepahiang.
“Tentunya ini dalam rangka membangun ketertiban dalam berlalu lintas. Termasuk tidak lagi terdengar suara-suara bising dari knalpot motor maupun mobil ya,” ucapnya sebagaimana dilansir dari laman tribratanews.kepahiang.go.id .
Bupati Kepahiang juga mengajak agar seluruh elemen masyarakat untuk dapat semakin tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Sementara itu, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si, melalui Kasat Lantas IPTU Bole Susanja, M.Si, juga meyampaikan himbauan kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar karena dinilai sangat membahayakan diri sendiri juga orang lain.
Kasat Lantas Polres Kepahiang menegaskan “Kalau memang ingin menggunakan knalpot racing atau yang sudah modifikasi, silakan saja. Tapi harus sesuai dengan tempatnya, seperti di arena balapan resmi atau sirkuit maupun event-event tertentu dan tidak digunakan di jalan raya,” imbuhnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S. IK, M. Si, CPHR, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kepala Daerah sembari menambahkan tindakan tegas dapat dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya. Sebab setiap kendaraan hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar, diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. (Humas polda).