Kepahiang, Jepretnews.com – Upaya pengetasan kemiskinan ekstrem di Desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.
Menggelar musyawarah Desa khusus ( Musdesus) validasi, finalisasi penetapan calon penerima bantuan langsung tuani dana desa (BLT-DD) TA 2023 Senin (13/2/23). Pemberian bantuan langsung tunai merupakan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kepala Desa M.Fiwar Doni menyampaikan, pemberian bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) TA 2023, menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa PDTT dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 bahwa tahun 2023 dana desa (DD), diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi minimal 10 persen maksimal 25 persen untuk bantuan langsung tunai dana desa (DD) dari pagu anggaran.
Ada, penurunan yang signifikan untuk penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) di tahun 2023, karena hanya dialokasikan untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) sebesar 25 persen dari pagu anggaran dana desa.
“Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh kepala dusun (Kadun) masing-masing dusun, berhasil menjaring sebanyak 24 KPM bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD),” Tutur M. Fiwar Doni kepala desa pagar agung.
Doni menambahkan, berdasarkan validasi, finalisasi yang dilakukan oleh kepala dusun (Kadun) melalui musyawarah Desa khusus. Pemerintah Desa (Pemdes) sepakat menetapkan 24 KPM bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) TA 2023.
“24 KPM yang ditetapkan sudah layak sebagai penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah,” Pungkas Doni.
Adapun kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Yakni, keluarga yang berdomisili di desa terutama keluarga miskin ekstrem, keluarga yang terdapat anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal atau lansia, keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Kegiatan dilaksanakan dikantor desa yang dihadiri oleh kepala desa M. Fiwar Doni beserta perangkat desa, BPD, Camat bermani ilir, babinsa, pendamping desa, pendamping kecamatan, PMD kecamatan, tokoh agama, tokoh adat serta perwakilan calon penerima BLT-DD. (Red/Adv).