• Rab. Nov 20th, 2024

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Ketua DPR Puan Maharani Setuju Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Byadmin_jepretnews

Des 5, 2023

Jepretnews.com – Aksi masa Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) seluruh indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta dengan tuntutan revisi UU Desa segera dipercepat.

Dilansir dari INDOTREN.COM Menurut Puan, lembaga legislatif mendukung percepatan pembahasan dengan mematuhi mekanisme hukum yang sesuai.

Pada Selasa (5/12/2023), massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, meminta agar RUU Desa segera disahkan.

Puan, yang tengah memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, bertemu dengan 20 perwakilan dari para pendemo. Pimpinan Rapat Paripurna kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus.

Di tengah Rapat Paripurna, Puan secara khusus melakukan audiensi dengan perwakilan para demonstran di Ruang Abdul Muis yang juga berada di Kompleks Parlemen. Dia didampingi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Saat berdiskusi dengan Apdesi mengenai tuntutan yang diajukan kepada DPR, Puan menegaskan komitmen dewan legislatif untuk membahas revisi UU Desa.

“Kami telah menerima surat dari Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi undang-undang desa. Kami pastikan revisi UU Desa akan berlanjut,” kata Puan saat berdiskusi dengan perwakilan para pendemo.

“Namun, tidak boleh terburu-buru; harus ada mekanisme yang diikuti sesuai dengan perundang-undangan. Jadi tidak bisa segera disahkan,” tambah mantan Menko PMK itu.

Puan memastikan bahwa semua pimpinan dan anggota DPR bersatu untuk mendukung pembahasan revisi UU Desa. Untuk membuktikan komitmen tersebut, DPR atas persetujuan pimpinan akan melakukan pembahasan RUU Desa di masa reses mengingat hari ini masa persidangan DPR ditutup.

Pembahasan akan dilakukan antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditunjuk DPR untuk membahas RUU Desa, dengan perwakilan Pemerintah. AKD yang akan ditunjuk antara Badan Legislatif (Baleg) atau Komisi II DPR.

“Apakah pembahasan dilakukan saat reses, kami tadi juga sudah menyepakati dalam pertemuan bahwa akan ada pertemuan informal untuk kemudian menyamakan persepsi, pemikiran, dan aspirasi dari kedua belah pihak,” jelas Puan.

“Kami di DPR akan memastikan pembahasan revisi UU Desa berjalan melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan,” sambungnya.

Puan menyatakan DPR sudah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Untuk menyerap masukan dari pihak terkait, maka DPR akan membuat kelompok kerja (pokja) dengan asosiasi perangkat desa.

“Kami belum putuskan apakah itu nanti di Komisi II atau di Baleg, namun DPR sudah melakukan masa reses. Karena itu pimpinan DPR nantinya akan berkoordinasi dengan AKD terkait. Ini harus dibicarakan dulu sesuai dengan mekanismenya,” papar Puan.

DPR juga akan memaksimalkan penyerapan aspirasi dengan membuat saluran komunikasi dengan organisasi kepala desa. Menurut Puan, komunikasi DPR dengan organisasi kepala desa untuk memberi saran dan masukan dalam pembahasan DPR bersama perwakilan Pemerintah.

“Kami akan mendengarkan aspirasi terkait revisi UU Desa. Dan kami menyepakati akan membentuk kelompok kerja bersama perwakilan perangkat desa untuk bisa bersama-sama membahas,” terang mantan Menko PMK tersebut.

“InsyaAllah kita akan bergerak bersama, sambil menempuh mekanisme yang ada. Kemudian juga kita akan berdiskusi bersama Pemerintah terkait hal-hal yang menjadi pembahasan kelompok kerja,” lanjut Puan.

Di akhir audiensi, Puan dan Dasco sebagai perwakilan DPR membubuhkan tanda tangan kesepakatan bersama antara dewan dengan perwakilan massa pendemo. Hal ini sebagai komitmen DPR untuk membahas RUU Desa.

“Kami akan menampung masukan atau aspirasi dari elemen-elemen lain sehingga nantinya hasilnya bisa bermanfaat, bukan hanya untuk kepala desa saja, tetapi juga buat seluruh desa di seluruh Indonesia,” ungkap Puan.

Sementara itu, salah satu massa aksi yang ikut berdiskusi bersama Puan menyebut ada beberapa tuntutan yang diajukan mereka. Salah satunya meminta jabatan 9 tahun bagi kepala desa.

“Harapan kami, dengan kerja sama ini, bisa lakukan konsultasi dan kerja sama. Desa ini harus dibangun dengan kerja sama,” ujar salah satu perwakilan massa aksi yang berdiskusi dengan Puan.

Setelah melakukan audiensi dengan massa dari Apdesi, Puan kembali ke Rapat Paripurna DPR. Ia dijadwalkan menyampaikan pidato penutupan Masa Persidangan DPR, sebelum esok hari anggota dewan menjalani reses.***

(Sumber : INDOTREN.COM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *