• Jum. Nov 22nd, 2024

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐈𝐧𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐡𝐢𝐚𝐧𝐠 𝐀𝐥𝐚𝐦𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐥𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐅𝐮𝐧𝐠𝐬𝐢 𝐋𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐰𝐚𝐡 𝐒𝐞𝐥𝐮𝐚𝐬 𝟓𝟓𝟓 𝐇𝐞𝐤𝐭𝐚𝐫 !𝐃𝐢𝐧𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐢𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐈𝐧𝐢𝐬𝐢𝐚𝐭𝐢𝐟 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐑𝐚𝐩𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐏𝐋𝐏𝟐𝐁

Byadmin_jepretnews

Mei 27, 2024

Kepahiang, Jepretnews.com – Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang mengundang Dinas Pertanian dalam rangka pembahasan awal Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang dilaksanakan di Ruang Bapemperda Kantor DPRD Kepahiang pada Senin, (27/05/2024).

Kepala Dinas Pertanian, Ir. Taufik, mengapresiasi inisiasi DPRD dalam upaya melindungi lahan pertanian pangan di Kabupaten Kepahiang. Menurutnya, masalah ketahanan pangan selalu menjadi isu krusial baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Di Kepahiang, setiap tahun kita mengalami defisit ketersediaan pangan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pengalihan fungsi lahan sawah ke sektor lain. Berdasarkan data terakhir BPN Kepahiang, tahun ini sekitar 555 hektar lahan sawah telah dialihfungsikan. Dari total kurang lebih 4000 hektar lahan sawah, kini hanya tersisa 3445 hektar,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, jika kondisi ini dibiarkan masalah serius dapat timbul di masa depan. Saat ini sekitar 2739 hektar lahan sawah di Kepahiang wajib dipertahankan. Oleh karena itu Ir. Taufik menilai Raperda ini sangat dibutuhkan Kabupaten Kepahiang.

“Dari hasil koordinasi kami dengan Bappenas, salah satu kendala dalam mendapatkan bantuan Pemerintah Pusat adalah belum adanya Perda PLP2B. Dengan adanya Raperda ini, kami optimis Bappenas akan memberikan dukungan lebih lanjut bagi sektor pertanian di Kepahiang,” jelasnya.

Ketua Pansus III, Anudin, S.Sos, yang memimpin rapat tersebut bersama Wakil Ketua Pansus, Eko Guntoro, S.H., serta anggota, Taswin Nata Diningrat, mengatakan inisiasi ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam upaya melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Oleh karena itu, dalam Raperda ini kita akan memprioritaskan regulasi dan upaya perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Kepahiang. Ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi pangan, sehingga Kabupaten Kepahiang dapat memenuhi kebutuhan pangannya secara maksimal,” kata Anudin.

Pansus III juga menekankan bahwa Raperda PLP2B nantinya harus memberikan pelayanan maksimal bagi petani, serta menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kepahiang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *