Jepretnews.com – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa praktik ini tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi pidana penggelapan.
*Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran*
– Perusahaan dilarang mensyaratkan penyerahan atau menyimpan dokumen pribadi seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, dan sertifikat kompetensi sebagai jaminan untuk bekerja.
– Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan lebih layak.
– Calon pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
*Pengecualian dan Sanksi*
– Dalam situasi tertentu, seperti ketika pemberi kerja membiayai pendidikan atau pelatihan karyawan, penyimpanan ijazah bisa saja dilakukan, tetapi harus berdasarkan perjanjian kerja tertulis dan perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut.
– Jika perusahaan menahan ijazah pekerja, maka akan masuk ke ranah pidana, yakni terkena pasal penggelapan, apalagi jika sampai meminta tebusan berupa nilai uang.
*Tindakan Pemerintah*
– Pemerintah akan segera menyebarluaskan edaran ini ke seluruh kabupaten/kota serta para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di daerah masing-masing.
– Pemerintah juga akan memantau dan menegakkan aturan ini untuk melindungi hak-hak karyawan.
*Kasus Penahanan Ijazah di BUMN*
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan bahwa. Ada banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan penahanan ijazah kepada para pekerjanya.
“Pemerintah akan berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan himbauan kepada perusahaan di bawahnya agar tidak melakukan praktik penahanan ijazah.” Kata Immanuel Ebenezer Gerungan.
