• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Sekolah Minta Sumbangan Rp 955 Juta, Orang Tua Murid Merasa Tergencet: “Pungli di Sekolah, Apa ini?”

Byadmin_jepretnews

Jun 5, 2025

Jepretnews.com – Sebuah kasus pungutan liar di sekolah telah membuat orang tua murid SMAN 2 Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, merasa tergencet. Pungutan bermodus sumbangan yang diminta manajemen sekolah tersebut telah mencapai Rp 955 juta, dengan besarnya sumbangan yang dibebankan kepada orang tua bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.

“Setelah itu diputuskan walaupun saya rasa itu sepihak karena dari wali murid merasa keberatan kalau iuran untuk kelas X sebesar Rp 1,5 juta, kelas XI Rp 750.000 dan kelas XII sebesar Rp 500.000,” ujar ED. Di lansir dari Kompas.com.

Dari pertemuan itu, jelas ED, dirinya sempat menawar agar kelas X hanya dibebani Rp 500.000 saja. Tetapi kenyataannya tidak ada respon dan tetap menarik sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu banyak yang terlanjur membayar uang sumbangan tetapi tidak mendapatkan kuitansi pembayaran.

“Saya pernah menghubungi pihak komite kalau keberatan. Tetapi disuruh datang ke sekolah dan membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan,” jelas ED.

Orang tua murid yang merasa keberatan dengan pungutan ini telah mengeluhkan bahwa pungutan ini tidak transparan dan tidak ada kejelasan tentang penggunaan dana. Mereka juga merasa bahwa pungutan ini adalah pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya pernah menghubungi pihak komite kalaJepretnews.comu keberatan. Tetapi disuruh datang ke sekolah dan membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan,” jelas ED.

Pasalnya, sesuai Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, peraturan itu melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, baik secara kolektif maupun perseorangan.

Orang tua murid berharap bahwa sekolah tersebut dapat lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan dana, serta tidak membebankan biaya yang tidak wajar kepada orang tua murid. Mereka juga berharap bahwa pemerintah dapat mengambil tindakan yang tegas untuk mengatasi kasus pungutan liar di sekolah ini.

“Kami berharap tidak ada lagi pungutan yang dibebankan kepada orang tua. Apalagi saat ini kondisi ekonomi lagi sulit. Kami sebagai orang tua sangat keberatan dengan pungutan itu,” kata MS.

“Sekolah harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita, bukan menjadi tempat yang membebani orang tua dengan pungutan liar,” kata salah satu orang tua murid.

Dalam hal ini, Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Mejayan, Teofilus Banu Dwi S, harusnya dapat menjelaskan secara transparan tentang penggunaan dana sumbangan tersebut dan memastikan bahwa pungutan tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku.

MS. Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Mejayan, Teofilus Banu Dwi S yang dikonfirmasi terpisah menyatakan sumbangan itu diberlakukan lantaran orang tua murid berkenan. Sementara bagi orang yang tidak mampu tidak diwajibkan membayar sumbangan tersebut. Namun orang tua murid wajib menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa. “Orang tua murid cukup mencari SKTM dari kelurahan atau desa. Tinggal kumpulkan dan kami tidak akan mensurvei (mengecek kondisi rumah orang tua murid),” ujar Teo.

Menyoal ancaman siswa tidak bisa ikut ujian bila tidak membayar atau mencicil sumbangan yang sudah ditetapkan dalam rapat komite, Teo membantahnya. Baginya, tidak ada hubungan antara pelaksanaan ujian sekolah dengan pembayaran sumbangan ke sekolah. “Ya tidak. Itu tidak ada hubungan. Bagi yang sudah membayar atau belum mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan nomor ujian,” tutur Teo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *