Jepretnews.com – Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Dana Desa Gersik. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah Lijuananda, Kepala Desa Gersik yang diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa pada tahun 2021.
Dilansir dari suarakalbar.co.id Arifin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pembayaran atas pengelolaan kegiatan di Desa Gersik yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan. Nota kosong dari toko bangunan dan toko ATK digunakan untuk membuat pembelanjaan fiktif dan mark up harga belanja anggaran pelaksanaan kegiatan. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp470.857.863,00.
“Kasus ini bermula dari pembayaran atas pengelolaan kegiatan di Desa Gersik yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan, namun nota kosong dari toko bangunan dan toko ATK digunakan untuk membuat pembelanjaan fiktif dan mark up harga belanja anggaran pelaksanaan kegiatan,”katanya. Kamis (12/6/2025).
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menahan tersangka di Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Bengkayang untuk menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. Penahanan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkayang dalam menindak tegas kasus korupsi di wilayahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya untuk tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan anggaran desa. Kejaksaan Negeri Bengkayang akan terus mengawasi dan menindak kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
(Sumber foto HO-Istimewa)
