Bengkulu, Jepretnews.com – Tim Subdit Jatanras Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu berhasil mengamankan enam orang tersangka debt collector ilegal yang melakukan penagihan utang secara paksa dan kejam. Penangkapan ini dilakukan di area parkir Hotel Mercure Bengkulu pada Senin, 9 Juni 2025.
Dilansir dari matapublik.id Keenam tersangka yang ditahan memiliki inisial HA, EH, DA, YS, NA, dan IA, dengan usia antara 29 hingga 49 tahun. Mereka berdomisili di beberapa wilayah berbeda di Kota Bengkulu. Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio berwarna merah dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam keterangan resmi yang dirilis Bidang Humas Polda Bengkulu. Para tersangka diduga melakukan tindakan penagihan utang secara paksa tanpa dokumen tugas resmi, yang tergolong sebagai tindakan pemerasan yang melanggar hukum pidana. Aksi penagihan dengan kekerasan oleh debt collector seringkali menjadi momok bagi masyarakat.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi pelaku lainnya serta memberikan rasa aman bagi warga Bengkulu. Penanganan kasus masih berlanjut, dengan keenam tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana pemerasan dan pelanggaran hukum lainnya.
Polda Bengkulu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku yang melakukan tindakan ilegal tersebut, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari tindakan-tindakan ilegal yang meresahkan.
