Jepretnews.com – Kejaksaan Agung telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) telah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dalam pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, penyidik telah menemukan bahwa tim teknis Kemendikbudristek telah membuat kajian teknis yang merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025. Dilansir dari tempo.co.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan operasi sistem Chrome.
“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” kata Harli.
Pengadaan laptop Chromebook tersebut telah menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Usai ditemukan indikasi tersebut, Jampidsus pun menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
Skandal korupsi ini telah menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana laptop Chromebook dapat menelan dana sebesar Rp10 triliun. Apakah ada pemufakatan jahat di balik pengadaan laptop ini? Siapa saja yang terlibat dalam korupsi ini? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
(Sumber foto minews.id)
