• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Kejati Bengkulu Panggil Gubernur Helmi Hasan, Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Makin Panas!

Byadmin_jepretnews

Agu 2, 2025

Jepretnews.com – Kasus korupsi yang melibatkan aset daerah Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Bengkulu terus bergulir. Keberanian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menuntaskan kasus ini patut diacungi jempol. Kejutan terjadi pada Rabu (30/7) ketika Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memenuhi panggilan Kejati.

Namun, Helmi tidak datang sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi. Ia diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait sejumlah kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu selama dua periode.

Juru bicara Helmi, Zacky Antony, menjelaskan bahwa Helmi datang dengan itikad baik untuk membantu penyelidikan. Ia bahkan menegaskan bahwa Helmi justru berperan penting dalam mencegah aset Pemkot Bengkulu berpindah tangan.

“Pak Helmi secara tegas menolak pengalihan lahan kepada pihak pengelola. Beliau ingin memastikan status hukum PTM dan Mega Mall tetap atas nama Pemerintah Kota Bengkulu,” ujar Zacky. Dilansir dari antaranews.com.

Masalah ini bermula dari kerja sama antara Pemkot Bengkulu dengan CV Dwisaha Selaras Abadi dan PT Trigadi Lestari sejak 2004. Saat itu, kedua perusahaan swasta tersebut mendapat hak untuk mengelola Mega Mall.

Persoalan muncul ketika Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut dijadikan jaminan pinjaman ke Bank BRI senilai Rp34,9 miliar. Parahnya, sertifikat dan hak pengelolaan tersebut dialihkan ke bank lain tanpa persetujuan resmi pemerintah daerah.

Menurut Zacky, Helmi sudah bersurat resmi kepada Bank BRI pada 28 Juni 2013, menegaskan bahwa pengalihan agunan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran. Ia meminta agar sertifikat dan IMB dikembalikan sesuai ketentuan.

Selain itu, Helmi juga menolak menandatangani addendum lanjutan perjanjian kerja sama. Ia menuntut empat poin penting, namun ditolak oleh pihak pengelola. Empat poin tersebut adalah:

* Perubahan nama IMB atas nama Pemerintah Kota.
* Pengurangan masa kerja sama dari 40 tahun menjadi 30 tahun.
* Skema bagi hasil tanpa menunggu pengembalian investasi.
* Penegasan bahwa seluruh aset akan diserahkan kepada Pemerintah Kota setelah masa kerja sama berakhir.

“Karena tidak ada kesepakatan, Pak Helmi tidak bersedia memperpanjang atau menambah addendum kerja sama,” tegas Zacky.

Hingga saat ini, status Helmi Hasan tetap sebagai saksi. Zacky meminta publik untuk jernih dan tidak terprovokasi oleh narasi liar di media sosial. “Ini adalah bagian dari upaya penelusuran fakta hukum, bukan proses penetapan tersangka,” pungkasnya.