• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Sudah 4 Bank Bangkrut di 2025, OJK Bongkar Penyebab dan Nasib Uang Nasabah!

Byadmin_jepretnews

Sep 30, 2025

Jepretnews.com – Indonesia kini menyaksikan fenomena yang cukup mengejutkan di sektor keuangan. Sepanjang tahun 2025, tepatnya hingga bulan September, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat bank.

Kejadian ini mungkin memicu kekhawatiran publik, namun OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini justru menunjukkan sistem pengawasan perbankan bekerja dengan baik untuk melindungi masyarakat.

Daftar Bank yang Tumbang di Tahun 2025

Rangkaian pencabutan izin ini dimulai dengan beberapa bank, dan yang terbaru adalah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda. Secara resmi, OJK mencabut izin bank yang beralamat di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah ini terhitung sejak 9 September 2025.

“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, terhitung sejak tanggal 9 September 2025,” kata OJK dalam keterangan di situs resmi, Rabu (10/9). Dikutip dari cnnindonesia.com.

Selain BPRS Gayo Perseroda, tiga bank lain telah lebih dulu mengalami nasib serupa. Pertama, pada 17 April 2025, OJK mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima. Selanjutnya, giliran BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang dicabut izinnya pada 24 Juli 2025. Setelah itu, pada 19 Agustus 2025, OJK juga mencabut izin BPR Disky Surya Jaya.

Ini Daftar Lengkap Bank yang Bangkrut di 2025:
* PT BPRS Gayo Perseroda
* BPRS Gebu Prima
* BPR Dwicahaya Nusaperkasa
* BPR Disky Surya Jaya

Setelah mencabut izin BPRS Gayo Perseroda, OJK segera memerintahkan penutupan seluruh kantor bank tersebut untuk publik. Dengan demikian, bank tersebut wajib menghentikan segala kegiatan usaha. Di samping itu, OJK juga menginstruksikan agar penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank dilakukan oleh tim likuidasi yang berwenang.

Lebih lanjut, pengurus dan/atau pemegang saham dilarang keras mengambil tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS Gayo Perseroda, kecuali mereka mendapat persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tindakan ini memastikan proses penutupan berjalan tertib dan aset terlindungi.

Menanggapi rentetan penutupan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dengan tegas membantah anggapan bahwa hal ini menunjukkan guncangan pada sektor keuangan nasional. Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa penutupan tersebut adalah bentuk tindakan nyata OJK dalam memastikan keamanan dana deposan masyarakat.

“Penutupan BPR bisa menjadi indikasi baik saya kira, bagaimana bekerjanya sistem di Indonesia,” ujar Dian. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menyimpan dana di sektor perbankan.

Dian lebih lanjut menekankan bahwa mayoritas BPR, BPRS, maupun bank umum lainnya, tetap beroperasi dengan kondisi yang sehat. Tindakan tegas OJK ini justru mempercepat penyelesaian masalah di bank bermasalah dan mengamankan simpanan masyarakat.

Intinya, pencabutan izin merupakan bagian dari pengawasan yang ketat untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan secara keseluruhan.

Tetap ikuti berita terkini dari sektor keuangan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya!