Jepretnews.com – Mimpi indah para perangkat desa di Kabupaten Kepahiang untuk mencairkan anggaran di penghujung tahun seketika berubah menjadi mimpi buruk yang mencekam.
Tanggal 19 Desember 2025 yang semula menjadi titik harapan besar kini justru menyisakan kekecewaan.
Hingga memasuki hari Minggu (20/12/2025), dana desa kategori non-earmark masih belum menunjukkan tanda-tanda masuk ke rekening kas desa, meninggalkan ketidakpastian yang sangat menyesakkan.
Sebelumnya, publik terus memantau pergerakan anggaran ini melalui pemberitaan hangat yang mempertanyakan nasib Dana Desa.
Namun, kenyataan pahit justru menyambut para pemimpin desa saat kalender melewati batas janji tersebut.
Sebanyak 59 desa di wilayah Kepahiang kini harus menelan pil pahit karena pemerintah belum juga merealisasikan pencairan dana yang mereka butuhkan untuk menutup berbagai program kerja.
Ketua Apdesi Kecamatan Kepahiang, Dedi Haryanto, mengonfirmasi kondisi genting ini melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dengan nada bicara yang sarat akan beban, ia mengakui bahwa situasi saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Ia menjelaskan bahwa pihak desa tengah berjuang keras mencari celah solusi demi menyelamatkan nasib pembangunan yang sudah berjalan.
Sebagai langkah darurat, Dedi memaparkan skenario penyelamatan dengan merujuk pada Surat Edaran (SE) 3 Menteri.
Jika dana non-earmark tetap tidak kunjung turun, maka pemerintah desa terpaksa menerbitkan nota hutang kepada pihak ketiga. Hal ini berarti desa baru akan melunasi kewajiban pembayaran mereka pada tahun anggaran 2026 mendatang.
“Waalaikum cak mano ngomong nyo lagi usaha sudah tinggal kita cari solusinya yang desa desa terhutang kepada pihak ketiga, kalau ermark tidak cukup paling kita menggunakan se 3 menteri menggunakan nota hutang yang akan dibayar thn 2026,” terang Dedi.
Strategi ini tentu bukan tanpa risiko besar. Penggunaan nota hutang tersebut menunjukkan betapa rapuhnya kondisi finansial desa saat ini.
Para Kepala Desa kini harus menghadapi tekanan dari para pelihak ketiga dan penyedia barang yang menuntut pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai mereka lakukan di sepanjang tahun 2025.
Selain masalah birokrasi, ancaman yang lebih mengerikan kini menghantui kehidupan pribadi para Kepala Desa.
Dedi Hariyanto menegaskan bahwa jika pemerintah meniadakan Dana Desa pada tahun depan, maka seluruh hutang kegiatan tahun 2025 akan beralih menjadi beban hutang pribadi masing-masing Kepala Desa.
“Jika tahun depan dana desa ditiadakan, maka hutang ini jadi tanggung jawab pribadi kepala desa,” ungkap Dedi dengan nada lirih yang menggambarkan keputusasaan.
Kini, atmosfir kekecewaan menyelimuti seluruh pelosok Kepahiang. Sebanyak 59 desa harus memutar otak dan bekerja ekstra keras untuk menutupi lubang hutang kegiatan tahun 2025.
Mereka kini berada di persimpangan jalan antara pengabdian dan risiko jatuh terperangkap hutang akibat kebijakan anggaran yang tak kunjung menemui titik terang.
Jangan sampai ketinggalan! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini dan kisah-kisah inspiratif lainnya!
https://www.facebook.com/share/17dUVsotwV/
