Jepretnews.com – Polemik dugaan intimidasi terhadap tujuh wartawan di Kabupaten Kepahiang akhirnya berujung damai.
Setelah menuai sorotan publik dan memantik reaksi insan pers, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Zaili Husin, akhirnya buka suara dan mengakui kesalahannya dalam klarifikasi terbuka yang difasilitasi Satreskrim Polres Kepahiang, Rabu (13/5/2026).
Momen klarifikasi tersebut langsung menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara pejabat publik dan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Di hadapan penyidik, Zaili menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan yang sebelumnya merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Proses klarifikasi berlangsung di Satreskrim Polres Kepahiang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.I.K. Selain itu, Sekda Kepahiang Hartono turut hadir mewakili pemerintah daerah dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam pernyataannya, Zaili Husin mengaku tindakannya telah menjadi kesalahan dan menimbulkan kegaduhan di tengah insan pers maupun lingkungan pemerintahan.
“Saya selaku Kadis PMD menyatakan permohonan maaf kepada ketujuh wartawan yang bertamu pada saya hingga terjadinya kesalahpahaman kepada pihak media,” ujar Zaili.
Pernyataan itu sekaligus menjadi titik balik dari polemik yang sebelumnya ramai diperbincangkan di kalangan jurnalis dan masyarakat. Sebab, kasus ini dinilai menyangkut profesionalitas pejabat publik dalam menghadapi kritik maupun kerja jurnalistik.
Dalam proses mufakat tersebut, pihak wartawan juga menyampaikan beberapa poin penting yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. Salah satunya meminta Zaili Husin melakukan klarifikasi terbuka terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Tidak hanya itu, para wartawan juga meminta agar tidak ada lagi intervensi terhadap karya jurnalistik, pengakuan kesalahan secara terbuka, hingga permintaan maaf resmi melalui surat kepada kantor media TVRI.
Selain itu, Zaili juga diminta berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa terhadap wartawan maupun media lainnya di masa mendatang.
Seluruh poin tersebut akhirnya disanggupi oleh Zaili Husin sebagai bentuk penyelesaian persoalan secara damai dan profesional.
Kasus ini pun menjadi pengingat keras bagi seluruh pejabat publik agar tidak bersikap arogan ataupun semena-mena terhadap profesi wartawan. Sebab, pers memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus menjadi penyampai informasi kepada masyarakat luas.
Hubungan antara pemerintah dan media juga dinilai harus berjalan secara profesional, terbuka, dan saling menghormati. Terlebih, kebebasan pers telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, penyelesaian kasus ini juga menegaskan bahwa dialog dan komunikasi tetap menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan antara pejabat publik dan insan pers.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Kepahiang, Doni, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut murni dilakukan melalui kesepakatan bersama tanpa adanya kompensasi ataupun uang damai.
“Tidak ada embel-embel soal uang, ini murni karena mencapai kesepakatan,” tegas Doni.
Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat berkembang di tengah publik terkait proses penyelesaian polemik tersebut.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
