• Kam. Jun 25th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

6.082 Meter Lahan GOR Kepahiang “Lenyap”! Kajari Buka Sinyal Ada Nama Lain, Publik Mulai Sorot Peran BPN

Byadmin_jepretnews

Mei 14, 2026

Jepretnews.com – Dugaan raibnya ribuan meter aset lahan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, terus menjadi perhatian publik.

Di tengah proses hukum yang masih bergulir, masyarakat kini mulai mempertanyakan ke mana sebenarnya seluas 6.082 meter persegi lahan milik pemerintah itu menghilang.

Data yang hilang terungkap membuat publik tercengang. Saat proses pembebasan lahan dilakukan pada tahun 2008, luas tanah GOR tercatat mencapai 33.017 meter persegi.

Namun, saat sertifikat baru diterbitkan pada tahun 2015, luas lahan tersebut justru berkurang drastis menjadi 26.935 meter persegi.

Selisih sekitar 6.082 meter persegi itulah yang kini menjadi titik utama penyelidikan dalam kasus dugaan hilangnya aset Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kepahiang memberi sinyal bahwa perkara tersebut belum berhenti pada satu nama saja.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menegaskan pihaknya masih terus mendalami berbagai fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.

“Biarkan fakta persidangan yang bicara. Apa-apa yang muncul dalam fakta sidang pasti kami tindak lanjuti dalam perkara ini,” ujar Bagus kepada awak media, Rabu (13/5/2026).

Pernyataan itu langsung memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat. Pasalnya, pihak Kejari mengisyaratkan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret dalam pusaran perkara lahan GOR Tebat Monok tersebut.

Situasi itu membuat publik semakin menanti perkembangan sidang yang dinilai berpotensi membuka fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap.

Desakan publik terhadap aparat penegak hukum juga terus menguat. Kali ini, sorotan datang dari Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LK-KPK) Provinsi Bengkulu yang didampingi juru bicara IWO.

Mereka meminta penyidik tidak berhenti hanya pada tersangka yang telah ditetapkan. LK-KPK juga mendorong Kejaksaan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat lahan tersebut.

Anca selaku perwakilan LK-KPK Provinsi Bengkulu menilai pihak BPN mengetahui detail ukuran lahan sejak awal proses administrasi berlangsung.

“Kita minta keterlibatan pihak BPN ikut diusut karena ukuran lahan itu BPN tahu. Kami berharap pihak Kejaksaan mendalami sejauh mana peran dari pihak BPN,” tegas Anca.

Pernyataan tersebut semakin memperluas polemik kasus GOR Tebat Monok. Publik kini mempertanyakan bagaimana proses pengukuran lahan bisa menghasilkan selisih luas yang begitu signifikan.

Di sisi lain, masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan Negeri Kepahiang. Banyak pihak menilai perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan menyangkut aset negara yang nilainya tidak kecil.

Berbagai pertanyaan pun mulai bermunculan di tengah masyarakat. Apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pengukuran lahan? Siapa saja yang mengetahui perubahan luas tanah tersebut? Apakah ada unsur kelalaian, atau justru dugaan penyimpangan administrasi?

Kini, perhatian publik tertuju pada jalannya persidangan. Sebab, dari ruang sidang itulah fakta-fakta baru dalam kasus lahan GOR Tebat Monok diperkirakan akan terus terungkap sedikit demi sedikit.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.