Jepretnews.com – Sebuah perselisihan di jalan lintas Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Kepahiang mulai mengurai rangkaian kejadian dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 29 Mei 2026.
Untuk memastikan fakta di lapangan, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang menggelar pra rekonstruksi terkait laporan polisi nomor LP/B/59/V/2026/SPKT/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu. Laporan tersebut dibuat oleh Yusuf Febriansyah (33), warga Desa Taba Tebelet, terhadap FR, warga Desa Warung Pojok.
Pra rekonstruksi ini menjadi langkah penting bagi kepolisian untuk menggambarkan kembali situasi saat kejadian sekaligus memastikan peran masing-masing pihak yang berada di lokasi.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.IK menjelaskan bahwa pra rekonstruksi yang dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026 menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Menurutnya, penyidik melakukan langkah tersebut agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terlihat secara jelas berdasarkan keterangan yang telah diperoleh.
“Pra rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan ini dilakukan agar peristiwa tergambar jelas peran dari masing-masing yang terlibat dari peristiwa ini,” jelas Kasat Reskrim.
Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan mencocokkan keterangan pelapor, terlapor, maupun saksi dengan kondisi kejadian sebenarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut bermula dari perselisihan antara pelapor dan terlapor saat berada di jalan lintas Kabawetan.
Berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian, kejadian bermula ketika Yusuf Febriansyah mengantarkan barang berupa batu pasir menggunakan mobil milik korban dari Desa Pematang Donok.
Setelah menyelesaikan aktivitasnya, pelapor kemudian mengendarai mobil untuk kembali pulang. Namun, saat berada di perjalanan, terjadi perselisihan ketika pelapor berupaya mendahului kendaraan roda empat jenis Calya warna merah yang dikendarai terlapor.
“Saat itu pelapor arah pulang di perjalanan pelapor hendak mendahului pengendara roda empat yang dikendarai terlapor mobil Calya warna merah. Kendaraan terlapor tidak memberikan jalan dan mengarahkan kendaraannya ke arah kendaraan milik pelapor, mobil Calya tersebut menabrak belakang mobil milik pelapor,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah kejadian tersebut, situasi antara kedua pihak kemudian memanas. Dalam laporan yang diterima penyidik, terlapor disebut memanggil dan meneriaki pelapor dengan ucapan tertentu hingga membuat pelapor menghentikan kendaraannya.
Kasat Reskrim menerangkan, setelah pelapor berhenti, terlapor turun dari kendaraan dan diduga menendang pintu mobil pelapor. Melihat kejadian tersebut, pelapor kemudian ikut turun dari kendaraan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, setelah turun dari mobil, terlapor diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan yang mengenai bagian pelipis atas pelapor.
“Turun dari kendaraannya terlapor langsung memukul pelapor menggunakan tangan yang mengenai pelipis bagian atas pelapor. Kemudian pelapor mendorong terlapor sehingga terjatuh,” jelas Kasat Reskrim.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang setelah dua orang lain disebut keluar dari kendaraan terlapor. Dalam laporan tersebut, seorang laki-laki diduga memegang kedua tangan pelapor sehingga membatasi gerakan pelapor.
Sementara itu, pihak lainnya diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap bagian wajah dan kepala pelapor secara berulang berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik.
Saat ini, Satreskrim Polres Kepahiang masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan penganiayaan tersebut. Polisi memastikan setiap fakta akan diperiksa secara profesional sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pra rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting untuk membuka secara terang perkara yang terjadi di jalan lintas Kabawetan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
