Jepretnews.com – Kasus korupsi besar-besaran telah terungkap di Kaur, Bengkulu. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan Perjalanan Dinas (Perjadin) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur tahun 2023. Selasa (20/5/2025).
Siapa saja keempat tersangka tersebut? Mereka adalah pejabat tinggi di Kaur, yaitu AR selaku Mantan Sekwan, RO selaku Mantan Kabag Humas, HO selaku Mantan Kabag Umum, dan Hl selaku Mantan Kasubag Setwan Kaur.
“Penetapan keempat tersangka berdasarkan kesimpulan dari hasil ekpos yang dilaksanakan penyidik. Setelah mencukupi alat bukti, status keempat orang yang semula saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Kajari didampingi Kasi Pidsus Bobby Muhammad. Dilansir dari sambar.id.
Modus operandi mereka sangat licik. Mereka meminta seseorang untuk mendirikan perusahaan agen travel dan kemudian melakukan kerjasama dengan PT. EMP dan CV TMT untuk menerbitkan invoice fiktif guna meraup keuntungan.
“Keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum Perjadin Fiktif dengan modus keempat tersangka meminta seseorang inisial RB untuk mendirikan perusahaan agen travel. Setelah agen travel berdiri, kemudian melakukan kerjasama dengan PT. EMP dan CV TMT untuk menerbitkan invoice fiktif guna meraup keuntungan,” ungkap Kajari.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 11 miliar dari total anggaran Perjadin Rp 21 miliar. Ini adalah jumlah yang sangat besar dan dapat mempengaruhi keuangan negara.
Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Tersangka kami jerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” jelas Kajari.
Kasus ini merupakan contoh nyata dari korupsi yang masih marak di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjalan dinas, baik dari ASN maupun anggota DPRD Kaur periode 2019-2024,” demikian Kajari.
(Sumber foto : kompas.com)
