• Kam. Jun 25th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Jangan Kaget! Mantan Pejabat Tinggi dan Empat Lainnya Terseret Kasus Korupsi Miliaran Rupiah di DPRD Bengkulu!

Byadmin_jepretnews

Jul 9, 2025

Jepretnews.com – Bengkulu digegerkan dengan kabar penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Provinsi Bengkulu.

Dilansir dari sambar.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengambil langkah tegas, bahkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) turut terseret dalam pusaran kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.

Kabar mengejutkan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Penetapan tersangka ini bukanlah tanpa dasar. Tim penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Proses ini dimulai setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 pada 23 Juni 2025.

Setelah melalui serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta pengamanan barang bukti, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menetapkan kelima nama ini sebagai tersangka. Mereka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Adapun kelima tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah:
• Erlangga, mantan Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu.
• Dahyar, Bendahara.
• Rizan Putra Jaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
• Ade Yanto Pratama, Pembantu Bendahara.
• Rely Pribadi.

Kelima individu ini diduga kuat terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Kita tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penggunaan anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Kelimanya langsung dilakukan penahanan,” tegas Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini disebutkan mencapai miliaran rupiah. Angka fantastis ini tentu saja menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Kejati Bengkulu berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Publik tentu menanti kelanjutan dari proses hukum ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya. (***)