• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

TERBONGKAR! Pejabat Kunci Kementerian ESDM Terseret Kasus Korupsi Tambang, Perannya Bikin Negara Rugi Rp500 Miliar!

Byadmin_jepretnews

Agu 1, 2025

Jepretnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dalam pengusutan kasus korupsi tambang batu bara di Bengkulu. Setelah menetapkan delapan tersangka, kini Kejagung menambah satu nama baru yang tak kalah mencengangkan: Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM.

Penetapan ini memperlihatkan dugaan skandal yang semakin dalam, melibatkan pejabat tinggi di kementerian.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan peran vital Sunindyo dalam kasus ini. Sebagai Kepala Inspektur Tambang pada periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo memiliki wewenang besar.

“Dia yang mengeluarkan izin reklamasi,” jelas Anang di kantor Kejagung, Jakarta. “Tentu saja, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan alat-alat bukti yang ada.” Ujarnya. Dilansir dari detik.com.

Saat ini, Sunindyo sudah ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan.

Kasus ini berpusat pada dugaan manipulasi data uji mutu batu bara. Modus operandi ini diduga dilakukan untuk menghindari pembayaran royalti dan kewajiban lainnya kepada negara. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

Dengan ditetapkannya Sunindyo, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah sembilan orang. Ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan kolaborasi antara pejabat pemerintah dan pihak swasta.

“Perkara ini sebelumnya sudah ada sebanyak 8 tersangka dan hari ini tambah 1, jadi 9 tersangka,” kata Anang.

Delapan tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya adalah:

* Bebby Hussy (Komisaris Tunas Bara Jaya)

* Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)

* Julius Soh (Direktur Utama Tunas Bara Jaya)

* Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)

* Sutarman (Direktur Tunas Bara Jaya)

* Edhie Santosa (Direktur PT Samban Mining)

* Iman Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)

* David Alexander Yuwono (Komisaris PT Samban Mining)

Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, sempat menyebut bahwa David Alexander Yuwono diduga menjadi sosok yang aktif berkolusi dengan PT Sucofindo cabang Bengkulu.

Manipulasi ini ditujukan pada kualitas dan data batu bara pada periode 2022-2023, yang tujuannya tak lain adalah untuk ‘mengakali’ pembayaran royalti, pajak, dan kewajiban lain kepada negara.

Penetapan Sunindyo sebagai tersangka menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak hanya menargetkan pihak swasta, tetapi juga mengejar pejabat di kementerian yang diduga terlibat dalam skema korupsi ini. Hal ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi para pejabat lainnya.