Bengkulu Tengah, Jepretnews.com – Perjalanan karier seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, berinisial SM, harus berakhir tragis. Ia kini resmi mengenakan rompi tahanan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Pada Selasa, 5 Agustus 2025,
Dilansir dari tintarakyat.id Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi SM, yang sebelumnya menduduki kursi sebagai perwakilan rakyat. Kasus yang menjeratnya ternyata merupakan ‘dosa’ di masa lalu, tepatnya saat ia masih menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, tim penyidik telah mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat SM. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Hari ini yang bersangkutan langsung kami tahan,” ujar Yudi.
SM kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan, sekaligus memastikan tidak ada upaya untuk menghambat jalannya hukum.
Kejari Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, bahkan jika pelaku adalah pejabat publik.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi siapa pun yang diberi amanah untuk mengelola dana publik, terutama dana desa yang begitu vital, agar selalu berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
