• Sel. Sep 29th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

APBD Perubahan Kepahiang 2026 Akhirnya Disahkan Usai Diskors, Anggaran OPD Jadi Sorotan!

Byadmin_jepretnews

Sep 29, 2026

Jepretnews.com – Setelah sempat mengalami penundaan akibat skorsing rapat, DPRD Kabupaten Kepahiang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (29/9/2026).

Namun, di balik pengesahan tersebut, sejumlah penyesuaian anggaran menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama DPRD menyepakati perubahan struktur Pendapatan dan Belanja Daerah untuk menyeimbangkan postur keuangan daerah.

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut mengacu pada laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang.

Dalam laporan itu, Banggar mencatat sejumlah perubahan pada target pendapatan, belanja daerah, hingga pembiayaan untuk menjaga keseimbangan APBD Perubahan 2026.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc, menegaskan bahwa dokumen APBD Perubahan tidak memuat penambahan anggaran bagi organisasi perangkat daerah (OPD).

Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi berkaitan dengan penyesuaian anggaran dan pembukaan pemblokiran untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah.

Berdasarkan kesepakatan bersama, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menaikkan target Pendapatan Daerah sebesar Rp3,08 miliar dalam APBD Perubahan 2026.

Semula, pemerintah daerah menetapkan target pendapatan sebesar Rp698,62 miliar. Setelah perubahan, target tersebut meningkat menjadi Rp701,71 miliar.

Kenaikan ini menjadi salah satu komponen penting dalam penyesuaian struktur keuangan daerah.

Sementara itu, pemerintah daerah juga melakukan efisiensi dan rasionalisasi terhadap belanja daerah guna menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan kemampuan keuangan yang tersedia.

Pada sisi belanja, pemerintah daerah menyepakati rasionalisasi anggaran sebesar Rp4,43 miliar. Sebelum perubahan, total Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang mencapai Rp716,48 miliar. Setelah penyesuaian, angka tersebut turun menjadi Rp712,05 miliar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dengan perubahan itu, struktur APBD Perubahan 2026 mengalami penyesuaian pada sejumlah komponen keuangan daerah.

Pemerintah daerah kemudian menggunakan Pembiayaan Netto sebesar Rp10,34 miliar untuk menutup defisit anggaran. Pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pinjaman daerah setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan.

Penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan membuat pemerintah daerah menutup defisit anggaran sebesar Rp10,34 miliar melalui Pembiayaan Netto dengan nilai yang sama.

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp0 atau nihil.

Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD telah menyepakati penyesuaian struktur keuangan tersebut.

“Dengan penyeimbangan ini, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (SILPA) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan berimbang atau berada pada angka Rp0 (nihil), untuk kemudian Raperda APBD P TA 2026 ini akan dievaluasi,” jelas Bupati Zurdi Nata.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyusun keseimbangan anggaran melalui penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Selanjutnya, dokumen Raperda APBD Perubahan 2026 akan menjalani evaluasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro memastikan bahwa dokumen APBD Perubahan 2026 tidak memuat penambahan anggaran bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Gregory juga menjelaskan bahwa dokumen APBD Perubahan sempat mengalami kekeliruan sehingga rapat pengesahan harus diskors. Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kesalahan dokumen, bukan penambahan anggaran bagi OPD.

“Tidak ada penambahan anggaran di OPD dalam dokumen APBD P TA 2026, namun yang ada hanya pembukaan pemblokiran anggaran yang akan dilaksanakan pada perubahan ini. Yaitu untuk menyelesaikan surat pengakuan hutang atau SPH yang terjadi di lingkungan Pemkab Kepahiang,” tegas Gregory.

Penjelasan tersebut sekaligus memperjelas bahwa pembukaan pemblokiran anggaran bertujuan menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah yang berkaitan dengan Surat Pengakuan Utang (SPH).

Dengan pengesahan Raperda APBD Perubahan 2026 pada Selasa (29/9/2026), pemerintah daerah dan DPRD Kepahiang telah menyepakati penyesuaian struktur keuangan daerah.

Namun, proses tersebut belum sepenuhnya berakhir. Pemerintah daerah masih harus menindaklanjuti tahapan evaluasi terhadap dokumen APBD Perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kini dapat mencermati bagaimana pemerintah daerah menjalankan penyesuaian anggaran, termasuk realisasi belanja, penyelesaian kewajiban melalui SPH, serta pelaksanaan program pembangunan hingga akhir tahun anggaran.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.