• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Kejutan di Balik Kasus Korupsi Dana Desa Rindu Hati: Mantan Bendahara Menyusul Mantan Kades ke Bui!

Byadmin_jepretnews

Agu 12, 2025

Bengkulu Tengah, Jepretnews.com – Skandal korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Rindu Hati semakin menyeret banyak pihak.

Setelah sebelumnya menjebloskan mantan Kepala Desa yang kini menjadi anggota DPRD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali membuat gebrakan dengan menetapkan tersangka baru. Kali ini, mantan bendahara desa, SS, menjadi sosok berikutnya yang harus berurusan dengan hukum.

Penetapan SS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru yang menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana desa periode 2016–2021. Menurut Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, SS, yang pernah menjabat bendahara dan Kepala Urusan Keuangan, terbukti tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

“Meskipun tahu dana tidak direalisasikan, SS tetap mencairkan seluruh anggaran dan memasukkannya ke dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seolah-olah sudah digunakan,” ungkap Yudi pada Selasa (12/8/2025). Dilansair dari tribunnews.com.

Atas perbuatannya, SS kini resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan, menambah daftar tahanan yang terseret dalam kasus ini.

Sebelumnya, kasus ini sudah lebih dulu menggemparkan publik saat Kejari Bengkulu Tengah menetapkan dan menahan Sutan Muklis, politisi PAN yang merupakan mantan Kepala Desa Rindu Hati. Ia ditangkap pada Selasa (5/8/2025) dan langsung digiring ke Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu.

Modus yang dilakukan Sutan Muklis selama menjabat Kepala Desa juga tak kalah licik. Ia diduga mencairkan anggaran honorarium perangkat desa dan insentif Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dana tersebut tidak pernah disalurkan kepada yang berhak. Dalam laporannya, ia membuat seolah-olah pembayaran sudah dilakukan.

“Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan,” jelas Yudi.

Tak hanya itu, Kejari juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik pembangunan di lapangan dengan laporan yang dibuat selama masa kepemimpinannya.

Kasus ini masih terus dikembangkan dan Kejari Bengkulu Tengah menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti baru. Publik pun kini menanti, siapa lagi yang akan menyusul mantan Kades dan bendahara ini ke balik jeruji besi?