• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Kejati Bengkulu Bongkar Skandal Kredit Fiktif Rp119 Miliar! Dua Pejabat Bank Ditahan, Modus Jahat Terungkap!

Byadmin_jepretnews

Agu 15, 2025

Bengkulu, Jepretnews.com – Sebuah skandal korupsi besar yang diduga merugikan negara hingga Rp119 miliar akhirnya menemui babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit macet yang melibatkan PT Bank Raya Indonesia Tbk dan perusahaan perkebunan sawit PT Desaria Mining Plantation (DMP).

Penetapan ini menjadi sinyal kuat komitmen penegak hukum dalam membongkar praktik-praktik kotor yang merugikan keuangan negara.

Dua orang yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Sartono, seorang pensiunan PT Bank Raya Indonesia Tbk yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro, dan Faris Abdul Rahim, seorang karyawan swasta yang juga terkait dengan bank tersebut.

​Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, menjelaskan bahwa kredit fantastis senilai Rp119 miliar ini diberikan kepada PT DMP, yang berlokasi di Kabupaten Kaur.

“Kedua tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan mereka untuk memuluskan proses pemberian kredit fiktif ini,” tegas David. Dikutip dari planet.merdeka.com.

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu menemukan adanya dugaan manipulasi dalam proses pemberian kredit. Sartono dan Faris Abdul Rahim diduga menjadi otak di balik skenario ini, mengabaikan prosedur perbankan yang seharusnya ketat dan penuh kehati-hatian.

​“Mereka diduga memanipulasi prosedur dan persyaratan kredit untuk menguntungkan PT Desaria Mining Plantation,” ungkap David. “Akibatnya, kredit ini menjadi macet dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.” Surat perintah penyidikan sendiri telah diterbitkan sejak 25 Juli 2025, menandai dimulainya babak hukum yang panjang.

​Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke tahanan. Sartono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu, sementara Faris Abdul Rahim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bengkulu.

Penahanan ini dilakukan selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

​Kejati Bengkulu menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu untuk menghitung kerugian negara secara akurat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran