• Rab. Jul 29th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Kejutaan ‘Jumat Keramat’ di Kepahiang! Kejari Tetapkan Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sebagai Tersangka

Byadmin_jepretnews

Agu 15, 2025

Kepahiang, Jepretnews.com – Kotak pandora korupsi di Kabupaten Kepahiang kian terbuka lebar! Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang membuat gebrakan yang menggegerkan publik dengan menahan dua mantan pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

Penahanan ini dilakukan pada “Jumat Keramat”, tanggal 15 Agustus 2025, mematahkan stigma yang sebelumnya dikenal dengan “Rabu Keramat”.

Kedua tersangka yang ditahan adalah WP, mantan Ketua DPRD, dan AD, mantan Wakil Ketua I. Mereka digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 22.12 WIB, Jumat malam, untuk kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ali Akbar Febrianto, menjelaskan bahwa penahanan ini berdasarkan bukti kuat yang telah dikantongi penyidik.

“Penahanan kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik yang menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tegas Nanda.

Penahanan ini menjadi puncak dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan Kejari Kepahiang. Sebelumnya, beberapa rekan mereka sudah terlebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama. Terbukanya “kotak pandora” ini sontak memicu harapan besar di kalangan masyarakat Kepahiang.

Masyarakat mendesak agar Kejari mengusut tuntas kasus korupsi ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. Akankah ada nama-nama besar lain yang akan menyusul? Semua mata kini tertuju pada kelanjutan proses hukum yang berjalan. (***)